DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1076/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA ANGKUTAN BBM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Pebruari 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ adalah 1 dari 28 kontraktor angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) PERTAMINA U.PPDN IV Semarang Jawa Tengah, dan Saudara menanyakan perlakuan PPN atas jasa angkutan BBM. 2. Memperhatikan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1679/PJ.32/1988 tanggal 17 Nopember 1988 perihal tersebut di atas, dijelaskan bahwa jasa angkutan Bahan Bakar Minyak berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1984 jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, adalah bukan Jasa Kena Pajak. 3. Berdasarkan Pasal 4 A Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 jo Pasal 9 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa angkutan umum adalah salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 4.1. Jasa angkutan BBM yang dilakukan sebelum 1 Januari 1995, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1984 jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, adalah bukan Jasa Kena Pajak, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN; 4.2. Jasa angkutan BBM yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995, berdasarkan Pasal 4 A Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 jo Pasal 9 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 bukan merupakan jasa angkutan umum yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasa angkutan BBM terutang PPN; 4.3. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, maka surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1679/PJ.32/1988 tanggal 17 Nopember 1998 secara yuridis menjadi batal/tidak berlaku. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd A. ANSHARI RITONGA