DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1076/PJ.532/1998

                            TENTANG

                     PPN ATAS JASA ANGKUTAN BBM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Pebruari 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ adalah 1 dari 28 kontraktor angkutan Bahan Bakar 
    Minyak (BBM) PERTAMINA U.PPDN IV Semarang Jawa Tengah, dan Saudara menanyakan perlakuan 
    PPN atas jasa angkutan BBM.

2.  Memperhatikan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1679/PJ.32/1988 tanggal 17 Nopember 1988 
    perihal tersebut di atas, dijelaskan bahwa jasa angkutan Bahan Bakar Minyak berdasarkan Pasal 4 
    ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1984 jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 
    Tahun 1985, adalah bukan Jasa Kena Pajak.

3.  Berdasarkan Pasal 4 A Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 jo Pasal 9 angka 9 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 50 TAHUN 1994, jasa angkutan umum adalah salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    4.1.    Jasa angkutan BBM yang dilakukan sebelum 1 Januari 1995, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) 
        huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1984 jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 
        Tahun 1985, adalah bukan Jasa Kena Pajak, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut 
        tidak terutang PPN;
    4.2.    Jasa angkutan BBM yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995, berdasarkan 
        Pasal 4 A Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 jo Pasal 9 angka 9 Peraturan Pemerintah 
        Nomor 50 TAHUN 1994 bukan merupakan jasa angkutan umum yang dikecualikan dari 
        pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasa angkutan BBM terutang PPN;
    4.3.    Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 
        50 TAHUN 1994, maka surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1679/PJ.32/1988 tanggal 
        17 Nopember 1998 secara yuridis menjadi batal/tidak berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA