DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 September 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 223/PJ.33/1998
TENTANG
FASILITAS PERPAJAKAN KAPET MANADO-BITUNG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XX tanggal 10 Agustus 1998 perihal dimaksud pada pokok surat,
dengan ini diberitahukan mengenai perkembangan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 14 TAHUN 1998
tentang Penetapan KAPET Manado-Bitung, sebagai berikut :
1. Keputusan Presiden Nomor 89 TAHUN 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 9 Tahun 1998, antara lain memberikan fasilitas perpajakan yang sifatnya umum, sehingga
untuk pelaksanaan dalam suatu KAPET harus terlebih dahulu ditetapkan aturan pelaksanaannya
melalui Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan/Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Sampai
saat ini yang telah ada aturan pelaksanaannya baru KAPET Biak sedangkan KAPET lainnya termasuk
KAPET Manado-Bitung belum ada aturan pelaksanaannya.
2. Perlu diketahui bahwa ada usul untuk perubahan Keputusan Presiden Nomor 14 TAHUN 1998 tentang
Penetapan KAPET Manado-Bitung yang sekarang masih dalam proses di Sekretariat Negara. Usul
perubahan fasilitas perpajakan tersebut adalah mengenai fasilitas PPN dan PPn BM yang pada garis
besarnya diusulkan hanya mencakup fasilitas PPN dan PPn BM atas impor dan penyerahan barang
modal berupa mesin dan peralatan pabrik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan
untuk kegiatan usaha bagi perusahaan yang baru.
Mengingat usul masih dalam proses dan belum diketahui finalisasinya, maka usulan tersebut agar
tidak dipublikasikan kepada masyarakat, dan sebelum ada perubahan agar tetap berpegang pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3. Mengenai fasilitas perpajakan lainnya seperti tax holiday atau tax haven tidak dikenal dalam
Undang-undang perpajakan yang berlaku.
4. Selain dari pada itu, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.5/1998
tanggal 25 Agustus 1998 (fotokopi terlampir) telah ditegaskan bahwa para pelaksana di lapangan agar
tetap berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai ketentuan-ketentuan
pemberian fasilitas perpajakan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA