KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 650/KMK.04/1994
TENTANG
PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI
YANG SAHAMNYA TIDAK DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Menteri Keuangan berwenang
menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada
badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek;
b. bahwa penangguhan pembagian laba atas penyertaan pada badan usaha di luar negeri untuk waktu
yang tidak terbatas dapat dipakai untuk menghindari pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak
Penghasilan;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk mencegah penghindaran pemenuhan
kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan, dipandang perlu untuk menetapkan saat diperolehnya
dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Tahun 3567);
3. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN
ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI YANG SAHAMNYA TIDAK DIPERDAGANGKAN
DI BURSA EFEK
Pasal 1
(1) Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam
negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan
di bursa efek, ditetapkan pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban
penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut
untuk tahun pajak yang bersangkutan.
(2) Apabila tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak ada kewajiban penyampaian surat
pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, saat diperolehnya dividen ditetapkan pada bulan ketujuh
setelah tahun pajak berakhir.
Pasal 2
Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Wajib Pajak yang :
a. memiliki sekurang-kurangnya 50% (limapuluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan
usaha di luar negeri; atau
b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki sekurang-kurangnya 50%
(limapuluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri.
Pasal 3
Badan usaha di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah badan usaha yang
bertempat kedudukan di negara atau tempat seperti tersebut dalam lampiran Keputusan ini.
Pasal 4
(1) Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menghitung dividen yang
menjadi haknya terhadap laba setelah pajak sebanding dengan penyertaannya pada badan usaha di
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam negeri dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak saat dividen tersebut dianggap
diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(3) Apabila kemudian terjadi pembagian dividen dalam jumlah yang melebihi dividen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka kelebihan jumlah tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.
Pasal 5
(1) Penghitungan dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak dilakukan apabila sebelum jangka
waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, badan usaha di luar negeri dimaksud sudah membagikan
dividen yang menjadi hak Wajib Pajak.
(2) Apabila kemudian terjadi pembagian dividen selain dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
maka dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada
tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.
Pasal 6
(1) Pajak atas dividen yang telah dibayar atau dipotong di luar negeri dapat dikreditkan untuk keperluan
penghitungan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
(2) Dalam hal terjadi pembagian dividen yang saat perolehannya telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pajak yang dibayar atau dipotong di luar negeri
atas dividen tersebut dikreditkan pada tahun pajak dibayar atau dipotongnya pajak tersebut sesuai
dengan ketentuan Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD