DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1994/PJ.51/1994 TENTANG MEKANISME PENGEMBALIAN PPn BM YANG TELAH DIPUNGUT DAN DISETOR KE KAS NEGARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pertanyaan dalam surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan butir 7.2.1.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.51/1993 tanggal 28 Juni 1993 (Seri PPN-186), atas penyerahan kendaraan bermotor dari pabrikan /ATPM/Importir kepada Distributor/Dealer/Agen/penyalur dikenakan PPn BM dan PPn BM tersebut tidak dapat dikreditkan. Dalam hal penjualan kendaraan bermotor tersebut oleh Distributor/Dealer/Agen/Penyalur kendaraan kepada pembeli kendaraan bermotor yang telah memperoleh Surat Keterangan Bebas PPn BM, maka Distributor/Dealer/Agen/penyalur dapat mengajukan restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Distributor/Dealer/Agen/Penyalur dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, apabila jumlah pajak yang dibayar atau dipungut lebih besar dari jumlah yang seharusnya terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, maka diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pembayaran Pajak. Apabila Wajib Pajak mempunyai hutang Pajak lain, maka atas pengembalian pajak tersebut diperhitungkan terlebih dahulu dengan pajak yang terutang. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka : 3.1. Pengembalian PPn BM yang telah terlanjur di setor dapat diminta kembali dengan mengajukan surat permohonan pengembalian pajak kepada kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. XYZ dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 3.2. PPn BM yang dikembalikan tersebut, tidak dapat langsung dikompensasikan dengan kekurangan PPN pada SPT Masa PPN, akan tetapi atas penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pembayaran Pajak akan diperhitungkan dengan pajak yang terutang. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN