DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                25 Agustus 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1994/PJ.51/1994

                            TENTANG

     MEKANISME PENGEMBALIAN PPn BM YANG TELAH DIPUNGUT DAN DISETOR KE KAS NEGARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan dalam surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Juli 1994 perihal tersebut pada 
pokok surat, dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan butir 7.2.1.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.51/1993 tanggal 
    28 Juni 1993 (Seri PPN-186), atas penyerahan kendaraan bermotor dari pabrikan /ATPM/Importir 
    kepada Distributor/Dealer/Agen/penyalur dikenakan PPn BM dan PPn BM tersebut tidak dapat 
    dikreditkan.
    Dalam hal penjualan kendaraan bermotor tersebut oleh Distributor/Dealer/Agen/Penyalur kendaraan 
    kepada pembeli kendaraan bermotor yang telah memperoleh Surat Keterangan Bebas PPn BM, maka 
    Distributor/Dealer/Agen/penyalur dapat mengajukan restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat 
    Distributor/Dealer/Agen/Penyalur dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983, apabila jumlah pajak yang dibayar atau dipungut lebih besar dari jumlah yang seharusnya 
    terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, maka diterbitkan 
    Surat Keputusan Pengembalian Pembayaran Pajak. Apabila Wajib Pajak mempunyai hutang Pajak lain, 
    maka atas pengembalian pajak tersebut diperhitungkan terlebih dahulu dengan pajak yang terutang.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka :
    3.1.    Pengembalian PPn BM yang telah terlanjur di setor dapat diminta kembali dengan mengajukan 
        surat permohonan pengembalian pajak kepada kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat 
        PT. XYZ dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
    3.2.    PPn BM yang dikembalikan tersebut, tidak dapat langsung dikompensasikan dengan 
        kekurangan PPN pada SPT Masa PPN, akan tetapi atas penerbitan Surat Keputusan 
        Pengembalian Pembayaran Pajak akan diperhitungkan dengan pajak yang terutang.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN