DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Mei 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.52/1999
TENTANG
PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/KMK.04/1999
TANGGAL 8 APRIL 1999 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/KMK.04/1999
tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas
Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, yang mulai berlaku sejak tanggal
8 April 1999.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut :
1. Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan Undang-
undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, PPN dan PPn BM yang terutang tetap dipungut
kecuali atas impor Barang Kena Pajak berupa :
a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan azas timbal balik;
b. barang untuk keperluan Perwakilan Badan atau Organisasi Internasional yang bukan
merupakan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
c. barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan
pemberian lain dengan cara cuma-cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan
atau Organisasi Internasional, Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau
Daerah, Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di
dalam negeri yang mendapat rekomendasi dari Departemen Agama;
d. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka
untuk umum;
e. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah dengan menunjukkan Surat
Keterangan Kematian dari pejabat yang berwenang di negara tempat yang bersangkutan
meninggal;
f. barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang
belajar di luar negeri, PNS/ABRI yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1
(satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat
rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
g. barang bawaan :
1. penumpang yang nilainya tidak melebihi batas FOB US$ 250,00 per orang atau
maksimum sebesar FOB US$ 1000,00 untuk satu keluarga;
2. awak sarana pengangkut yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50,00 untuk setiap
orang;
3. pelintas batas antara :
3.1. Indonesia-Papua Nugini;
Nilainya tidak melebihi FOB USD 300,00 tiap orang dalam jangka waktu satu
bulan;
3.2. Indonesia-Malaysia;
Nilainya tidak melebihi FOB MYR 600,00 tiap orang dalam waktu satu bulan
atau setiap perahu untuk setiap trip;
3.3. Indonesia-Filipina;
Nilainya tidak melebihi FOB USD 250,00 tiap orang dalam waktu satu bulan;
h. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan
berdasarkan rekomendasi dari Departemen terkait;
i. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan berdasarkan
rekomendasi dari Departemen terkait;
j. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya berdasarkan
rekomendasi dari Departement terkait;
k. barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan
umum.
2. Pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 huruf a, b, e, f, g, h, i, j, dan k dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
di tempat memasukkan barang, dengan memperhatikan surat rekomendasi dari Departement terkait.
3. Pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 huruf c dan d diatur sebagai berikut :
3.1. Untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/Badan yang
mengimpor Barang Kena Pajak tersebut harus memiliki Surat Keterangan PPN yang terutang
tidak dipungut yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3.2. Untuk memperoleh Surat Keterangan PPN yang terutang tidak dipungut Lembaga/Badan, yang
mengimpor Barang Kena Pajak tersebut harus mengajukan permohonan kepada Direktur
Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut diberikan
secara cuma-cuma/tidak diperjual belikan.
b. Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk
diperdagangkan.
3.3. Berdasarkan permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud butir 3.2., Direktur Jenderal
Pajak mengeluarkan Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut.
3.4. Bentuk Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud butir 3.3.
adalah sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.
4. Lembaga/Badan yang telah memperoleh fasilitas atas impor Barang Kena Pajak PPN yang terutang
tidak dipungut, apabila kemudian ternyata mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain, maka
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus
dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara
masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA