DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Februari 2007
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 06/PJ.13/2007
TENTANG
PEMBAYARAN/PENYETORAN PBB DAN BPHTB DALAM RANGKA
IMPLEMENTASI MODUL PENERIMAAN NEGARA (MPN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan implementasi Modul Penerimaan Negara (MPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara jo. Peraturan Dirjen
Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul
Penerimaan Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Proses bisnis pembayaran/penyetoran, pemindahbukuan, pelimpahan, dan pembagian hasil
penerimaan PBB dan BPHTB masih tetap sebagaimana diatur dalam:
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata
Cara Pembayaran PBB;
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata
Cara Pembayaran BPHTB;
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembagian Hasil
Penerimaan BPHTB antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembagian Hasil
Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
e. Keputusan Bersama antara Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen Pemerintahan Umum, dan
Dirjen Otonomi Daerah Nomor KEP-54/A/2003, KEP-47/PJ./2003, KEP-973-011, dan 973-012
tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil
Penerimaan PBB;
f. Keputusan Bersama antara Dirjen Pajak dan Dirjen Anggaran Nomor KEP-26/PJ.6/1997 dan
6399a/A.6/61/1297 tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran, Pemindahbukuan Penerimaan,
dan Pembagian Hasil Penerimaan BPHTB.
2. Pembayaran PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan dilakukan di Tempat Pembayaran PBB (TP-PBB),
baik secara langsung maupun melalui Petugas Pemungut.
3. Pembayaran PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan non-migas dilakukan di Bank/
Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak PBB (SSP PBB).
4. Pembayaran BPHTB dilakukan di Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran BPHTB (SSB).
5. Atas pembayaran PBB sektor pedesaan dan perkotaan sebagaimana pada butir 2, Tempat Pembayaran
PBB (TP-PBB) menyetorkan penerimaan PBB ke Bank/Pos Persepsi setiap hari Jumat atau hari kerja
berikutnya apabila hari Jumat libur dengan menggunakan formulir surat setoran tempat pembayaran
PBB (SSPBB).
6. SSPBB adalah surat setoran atas pembayaran/penyetoran PBB dari bank tempat pembayaran ke Bank/
Pos Persepsi PBB yang dibuat per KPPBB/KPP Pratama, per tahun pajak, dan per Mata Anggaran
Penerimaan (MAP). SSPBB merupakan dokumen sumber dalam penatausahaan penerimaan negara
yang digunakan sebagai input item data ke sistem MPN. Item data yang diperlukan adalah NPWP
TP-PBB, nama dan alamat Bank TP-PBB, kode KPPBB, tahun pajak, MAP, jumlah setoran, dan
keterangan setoran (periode penerimaan).
7. Pembayaran PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan non-migas sebagaimana
dimaksud pada butir 3, pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada butir 4, dan penyetoran
penerimaan PBB ke Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud pada butir 5, dinyatakan sah setelah
mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor
Transaksi Pos (NTP).
8. Atas pembayaran/penyetoran penerimaan PBB atau BPHTB ke Bank/Pos Persepsi, Wajib Pajak/TP-PBB
diberikan bukti pembayaran/penyetoran yang berupa:
a. Bukti Penerimaan Negara (BPN), atau
b. Formulir SSB/SSP PBB/SSPBB yang diterakan NTPN serta elemen lain sebagai validasi
pembayaran/penyetoran.
9. Bank/Pos Persepsi PBB dan BPHTB tetap ditunjuk untuk setiap kabupaten/kota (clustering) sebagaimana
yang berlaku selama ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang
Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran PBB jo. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor
Kep-55/PB/2006 tentang Penunjukan Bank/Kantor Pos Persepsi PBB dan Bank Operasional III PBB dan
Nomor Kep-07/PB/2006 tentang Penunjukan Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB dan Bank Operasional III
BPHTB.
10. Sebagaimana Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor Kep-55/PB/2006 dan Nomor Kep-07/PB/2006
tentang Penunjukan Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB dan Bank Operasional III BPHTB tersebut di atas,
hanya beberapa bank/kantor pos tertentu yang ditunjuk sebagai Bank/Pos Persepsi PBB dan BPHTB di
tiap-tiap kabupaten/kota. Namun demikian, untuk memperluas pelayanan pembayaran, semua Bank/
Kantor Pos yang on-line dengan MPN di tiap-tiap kabupaten/kota ditunjuk sebagai Bank/Pos Persepsi
PBB dan BPHTB.
11. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta agar Saudara:
a. Melakukan sosialisasi hal tersebut di atas kepada Pemerintah Daerah, TP-PBB dan Bank/Pos
Persepsi;
b. menyampaikan daftar Bank Operasional III sebagaimana Keputusan Dirjen Perbendaharaan
Nomor Kep-55/PB/2006 dan Nomor Kep-07/PB/2006 tentang Penunjukan Bank/Kantor Pos
Persepsi BPHTB dan Bank Operasional III BPHTB kepada Bank/Pos Persepsi yang on-line
dengan MPN.
c. menyampaikan tabel relasi antara kode wilayah (sampai dengan tingkat kelurahan), sektor
PBB, dan kode Kanwil DJP dan KPPBB dalam format Microsoft Excel (soft copy, format
terlampir) untuk kepentingan penyetoran penerimaan PBB ke Bank/Pos Persepsi Elektronik
kepada Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Program untuk membentuk tabel yang
dimaksud dapat diundu (download) pada intranet PBB.
Demikian untuk menjadi perhatian.
DIREKTUR,
ttd
ROBERT PAKPAHAN