KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113/KMK.03/2001
TENTANG
PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN
RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA KHUSUS YANG DIBENTUK PEMERINTAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2001 tentang Pemberian Keringanan
Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus
Yang Dibentuk Pemerintah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Keringanan
Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus
Yang Dibentuk Pemerintah;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 TAHUN 2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak
Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus
Yang Dibentuk Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 13, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4078);
4. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB
PAJAK YANG MELAKUKAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA KHUSUS YANG DIBENTUK
PEMERINTAH.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan debitur adalah Wajib Pajak dalam negeri
menurut ketentuan Undang-undang Perpajakan yang mempunyai utang usaha kepada kreditur, yang terdaftar
di Satuan Tugas Prakarsa Jakarta, dan dinyatakan secara tertulis oleh Satuan Tugas Prakarsa Jakarta sebagai
debitur yang memenuhi persyaratan dalam rangka restrukturisasi utang usaha.
Pasal 2
Kepada debitur yang telah menyelesaikan restrukturisasi utang usaha dalam tahun 2000, 2001 atau 2002, dapat
diberikan fasilitas keringanan Pajak Penghasilan yang bersifat terbatas berdasarkan rekomendasi Ketua Komite
Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Pasal 3
Berdasarkan rekomendasi Ketua KKSK, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan tentang
Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan untuk dan atas nama debitur yang bersangkutan.
Pasal 4
Rekomendasi Ketua KKSK harus disertai dengan data dan informasi yang berkenaan dengan :
a. Identitas lengkap debitur dan kreditur;
b. Jumlah dan spesifikasi utang usaha yang direstrukturisasi;
c. Bentuk dan rincian restrukturisasi utang usaha yang telah disetujui pihak-pihak yang berkepentingan;
dan
d. Akte perjanjian restrukturisasi utang usaha yang telah disahkan oleh Notaris.
Pasal 5
Keputusan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO