DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Juli 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.51/1990
TENTANG
PENGUKUHAN PENGUSAHA AGEN SDSB SEBAGAI PKP (SERI PPN-167)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal
Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 telah berlaku secara efektif sejak tanggal
1 April 1989. Namun demikian hingga kini disinyalir masih banyak pengusaha di bidang Jasa
Keagenan yang belum terdaftar sebagai PKP antara lain jasa keagenan SSDB (Sumbangan Sosial
Dermawan Berhadiah). Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor
28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal
27 Maret 1989 butir 3 huruf j, atas penyerahan Jasa Keagenan terutang PPN. Oleh karenanya maka
sesuai dengan Pengumuman tersebut, penyerahan jasa keagenan SDSB adalah merupakan
penyerahan jasa yang terutang PPN.
2. Khusus mengenai jasa keagenan SDSB ini hendaknya dibedakan antara Pengelola SDSB selaku suatu
badan yang bergerak di bidang pengumpulan dana untuk pelayanan sosial yang menurut Pasal 1
angka 2 huruf b PP Nomor 28 TAHUN 1988 dikecualikan dari pengenaan PPN, dengan Perusahaan Agen
SDSB yang memperoleh imbalan (komisi) atas penyerahan Jasa Keagenannya. PPN terutang atas
penyerahan jasa keagenannya. Dasar Pengenaan Pajak adalah imbalan (komisi) yang diterima oleh
para agen SDSB tersebut.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Perusahaan Agen SDSB yang berada di wilayah KPP
masing-masing harus segera dikukuhkan menjadi PKP. Pengukuhan menjadi PKP dapat ditetapkan
mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1990. PPN yang terutang selama para agen SDSB belum terdaftar
sebelum tanggal 1 Juli 1990, dapat ditiadakan. Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan
kegiatan usaha sebagai Agen SDSB, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Demikian untuk diketahui, dan penegasan ini harap Saudara sebarluaskan di wilayah kerja Saudara masing-
masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD