DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 598/PJ.33/2005

                             TENTANG

                   SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Juni 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, 
dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara antara lain mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  ABC merupakan salah satu asosiasi yang bernaung di bawah Kadin dan sesuai Pasal 13 
        Anggaran Dasar ABC bukan organisasi politik yang dalam melakukan kegiatannya tidak 
        mencari keuntungan (nonprofit).
    b.  Saudara juga menjelaskan bahwa ABC merupakan salah satu asosiasi yang selalu melakukan 
        sosialisasi undang-undang perpajakan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para 
        anggotanya.
    c.  Sebagai pedoman untuk memberikan penjelasan kepada berbagai pihak, maka Saudara 
        mohon Surat Keterangan Bebas Pajak, mengingat ABC merupakan organisasi nonprofit.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 (UU KUP), antara lain disebutkan.
    a.  Pasal 1 angka 1 :   Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut 
                    ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan 
                    untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak 
                    atau pemotong pajak tertentu.
    b.  Pasal 1 angka 2 :   Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan 
                    kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan 
                    usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, 
                    perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan 
                    nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana 
                    pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, 
                    organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, 
                    bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

3.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain 
    diatur:

    Pasal 2 ayat (1) huruf b

    Yang menjadi Subjek Pajak antara lain adalah badan. Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan 
    badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan satu kesatuan baik yang 
    melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi : perseroan terbatas, perseroan 
    komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dalam bentuk 
    apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi 
    massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan 
    bentuk badan lainnya termasuk reksadana.

    Pasal 4 ayat (1)

    Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang 
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, 
    yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan 
    dengan nama dan dalam bentuk apapun.

    Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak antara lain adalah:
    a.  Pasal 4 ayat (3) huruf a
        bantuan atau sumbangan, sepanjang bantuan atau sumbangan tersebut diterima tidak dalam 
        rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan 
        antara pihak-pihak yang bersangkutan.
    b.  Pasal 4 ayat (3) huruf d
        penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau 
        diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah.

3.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN dan PPnBM), antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 1 angka 13 : Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan 
        kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi 
        perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau 
        Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, 
        persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau 
        organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
    b.  Pasal 1 angka 14 : Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam 
        angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor 
        barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak 
        berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar 
        Daerah Pabean.
    c.  Pasal 1 angka 15 : Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam 
        angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena 
        Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil 
        yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil 
        yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  ABC adalah Subjek Pajak yang berbentuk Badan, karena memenuhi definisi Badan 
        sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU KUP. Oleh karena itu ABC wajib mendaftarkan 
        diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat 
        kedudukan Wajib Pajak dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak;
    b.  Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh perkumpulan/badan dengan nama atau dalam 
        bentuk apapun terutang Pajak Penghasilan, kecuali apabila perkumpulan/badan hanya 
        memperoleh penghasilan atau dana semata-mata dari bantuan, sumbangan, atau hibah para 
        sponsor dan donatur sepanjang pemberian bantuan, sumbangan atau hibah tersebut tidak ada 
        hubungannya dengan usaha, pekerjaan, pemilikan atau penguasaan antara pihak yang 
        memberi dengan pihak yang menerima, maka atas penerimaan bantuan, sumbangan atau 
        hibah tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan;
    c.  Atas penyerahan barang dan atau jasa, sepanjang bukan termasuk barang dan atau jasa yang 
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, terutang Pajak Pertambahan Nilai, oleh karenanya, 
        apabila ABC memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 15 UU PPN 
        dan PPnBM, maka wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    d.  Dengan demikian, sesuai dengan butir a sampai dengan c di atas kepada ABC tidak dapat 
        diberikan Surat Keterangan Bebas Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd.

HADI POERNOMO