DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
17 Januari 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-23/PJ.344/2006
TENTANG
TANGGAPAN ATAS KELUHAN DAN PERNYATAAN KETUA PERKIBAR
DAN BEBERAPA KELOMPOK MASYARAKAT INDONESIA DI KUWAIT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Berita Faksimil dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuwait Nomor XXX tanggal 17 September 2005 perihal tersebut di atas, yang tembusannya disampaikan juga kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Pada surat tersebut disampaikan bahwa adanya protes/keluhan mengenai masih terdapatnya beberapa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Kuwait yang sedang menjalankan cuti di Indonesia mengalami kesulitan sewaktu akan kembali ke Kuwait padahal mereka termasuk penduduk luar negeri yang tidak mempunyai permasalahan di tempat kerjanya dan membawa surat keterangan cuti dari KBRI Kuwait dan adanya pembebanan biaya termasuk diantaranya Biaya Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2000.
2.
Perlu kami sampaikan, bahwa yang berkaitan dengan perpajakan atas Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri ialah berkaitan dengan pembayaran fiskal luar negeri sesuai Pasal 25 ayat 8 Undang-undang Pajak Penghasilan.
3.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor **42 TAHUN 2000** sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor **41 TAHUN 2001**, pada Pasal 3 ayat 11 disebutkan terdapat pengecualian pembayaran fiskal luar negeri untuk pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja Indonesia.
4.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bahwa tidak ada hal-hal mengenai pungutan dimaksud yang berkaitan dengan permasalahan di bidang perpajakan, karena hal-hal yang menjadi pertanyaan dalam surat tersebut berkaitan dengan kebijakan dan kewenangan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Demikian kami sampaikan.
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375