DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 April 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 424/PJ.53/2001
TENTANG
BEA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Harga Nominal Yang
Dikenakan Bea Meterai, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Surat tanda terima uang (kuitansi) yang diterbitkan oleh PT. T atas jasa pelayanan air minum yang
diberikan kepada pelanggan merupakan dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan harga
nominal sebagai berikut :
1.1. Harga nominal sampai dengan Rp 250.000,- (dua rams lima puluh ribu rupiah) tidak dikenakan
Bea Meterai.
1.2. Harga nominal lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan
Rp 1.000.000,- (satujuta rupiah) dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
1.3. Harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai sebesar
Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).
2. Pihak yang berkewajiban melunasi Bea Meterai atas kuitansi jasa pelayanan air minum adalah
pelanggan.
3. Dalam rangka memberikan kemudahan, Bea Meterai atas kuitansi jasa pelayanan air minum dapat
dilunasi dengan cara pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi yang
prosedurnya sebagai berikut :
3.1. Melakukan pembayaran Bea Meterai di muka sebesar perkiraan jumlah kuitansi yang harus
dilunasi Bea Meterai setiap bulan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1-98)
ke Kas Negara melalui Bank Presepsi.
3.2. Mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan perusahaan dengan melampirkan Surat Setoran
Pajak sebagai bukti pembayaran Bea Meterai di muka serta estimasi dan realisasi pemakaian
Bea Meterai.
3.3. Membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas pada kuitansi jasa pelayanan air minum yang
diterbitkan.
3.4. Menyampaikan laporan bulan tentang realisasi pemakaian dan saldo Bea Meterai kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan perusahaan
paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala KPP PMA III.