DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Desember 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.52/1998
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS
BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIMASUKKAN, DISERAHKAN, ATAU
DIMANFAATKAN DIWILAYAH KERJASAMA ZONA A CELAH TIMOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah berlakunya Perjanjian Kerjasama untuk wilayah A di Celah Timor sejak tanggal 9
Pebruari 1991 yang telah diundangkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 7 Januari 1991,
maka untuk kelancaran pengenaan PPN dan atau PPn BM di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor dengan
ini diberikan penegasan tentang perlakuan PPN dan atau PPn BM atas pemasukan Barang Kena Pajak dan atau
pemanfaatan Jasa kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor
sebagai berikut
A. Barang Kena Pajak
1. Sesuai dengan Pasal 13 Taxation Code Perjanjian Kerjasama Celah Timor, Barang Kena Pajak
dikenakan PPN dan atau PPn BM apabila Barang Kena Pajak tersebut dipindahkan secara
permanen ke daerah Pabean Republik Indonesia dari Wilayah Kerjasama Zona A Celah
Timor
2. Tata cara pengenaan PPN dan PPn BM terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 adalah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 beserta peraturan-
peraturan pelaksanaan.
3. Barang Kena Pajak yang dimasukan ke Wilayah Kerjasama Zona A melalui Daerah Pabean
Indonesia tidak dikenakan PPN dan atau PPn BM pada saat impor maupun pada saat
pemasukan ke Wilayah Kerjasama Zona A
4. Tata cara yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan atas pemasukan Barang Kena Pajak
ke Wilayah Kerjasama Zona A sebagaimana dimaksud dalam butir 3, berlaku ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang Kepabeanan jo Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara
B. Jasa Kena Pajak
Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan baik secara langsung maupun tidak langsung
yang berhubungan dengan kegiatan di Wilayah Kerjasama Zona A, perlakuan PPN adalah sebagai
berikut :
1. Atas jasa kena pajak yang dilakukan secara fisik di Wilayah Kerjasama Zona A dan atau Jasa
Kena Pajak yang dilakukan di daerah Pabean Indonesia yang melekat pada atau di tunjukan
untuk barang bergerak dan atau barang tidak bergerak di Wilayah Kerjasama Zona A,
dikenakan PPN
2. Atas Jasa Kena Pajak yang dilakukan di Australia atau Negara Ketiga yang melekat pada atau
di tujukan untuk barang bergerak dan atau barang tidak bergerak di Wilayah Kerjasama
Zona A, dikenakan PPN.
3. Dasar Pengenaan Pajak untuk Jasa Kena Pajak sebagaimana disebut dalam butir 1 adalah
50% dari Nilai Penggantian.
4. Tata cara pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana
disebut dalam butir 1 oleh kontraktor Bagi Hasil di bidang Minyak dan Gas Bumi di Wilayah
Kerjasama Zona A, berlaku ketentuan sesuai Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988
tentang penunjukan Badan-badan Tertentu dan Bendaharawan untuk Memungut dan Menyetor
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA