DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Januari 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.1/UP.51/2002
TENTANG
PENETAPAN HASIL DIKLAT FUNGSIONAL KETERAMPILAN DASAR PEMERIKSAAN PAJAK
ANGKATAN III TAHUN ANGGARAN 2001 DI JAKARTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan Nomor : Kep-052/PP.4/2001
tanggal 5 November 2001 tentang Penetapan Hasil Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksaan Pajak
Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta, dengan ini diberitahukan:
1. Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran I dinyatakan LULUS dalam mengikuti Diklat
Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksa Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta;
2. Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran II dinyatakan MENGULANG UJIAN dalam mengikuti
Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksa Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta;
3. Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran III dinyatakan TIDAK LULUS dalam mengikuti Diklat
Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksa Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta;
4. Kepada peserta yang dinyatakan LULUS sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas diberikan
sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Biaya perjalanan dinas bagi peserta yang mengulang ujian sesuai dengan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor : SE-640/PJ./2001 tanggal 28 September 2001.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MOCH. SOEBAKIR