DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 April 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.1/2004
TENTANG
BIAYA KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN INSTANSI TERKAIT
DALAM RANGKA PEMUNGUTAN PAJAK TAHUN ANGGARAN 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah disetujuinya Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Tahun Anggaran 2004 maka kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kepala Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan sebagai satuan kerja (yang mempunyai DIK) akan diberikan Biaya Koordinasi
dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya dalam rangka Pemungutan Pajak Tahun Anggaran
2004, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Biaya Koordinasi dimaksud untuk membiayai kegiatan yang menunjang kelancaran operasional kantor
dan tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan yang bersifat konsumtif seperti menjamu pejabat,
upacara-upacara, peringatan ulang tahun dan kegiatan konsumtif lainnya;
2. Biaya Koordinasi tersebut bersumber pada Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan (DA-BP.PBB) yang dialokasikan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk Tahun
Anggaran 2004;
3. Biaya Koordinasi dalam Tahun Anggaran 2004 akan diberikan untuk:
3.1. Periode April s.d Juni 2004;
3.2. Periode Juli s.d September 2004;
3.3. Periode Oktober s.d Desember 2004;
4. Besarnya Biaya Koordinasi setiap bulan untuk masing-masing kantor ditentukan sebagai berikut:
4.1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Rp. 7.500.000,00;
4.2. Kantor Pelayanan Pajak Rp. 1.750.000,00;
4.3. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Rp. 1.500.000,00;
4.4. Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan Rp. 1.250.000,00;
5. Mengingat pengalokasian dana tersebut harus dipertanggungjawabkan ke Kantor Perbendaharaan dan
Kas Negara (KPKN) Jakarta I maka untuk kelancaran pengiriman droping Biaya Koordinasi ke masing-
masing kantor diminta agar Saudara:
5.1. Mengajukan permintaan droping Biaya Koordinasi ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak u.p.
Kepala Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan
kuitansi tanda terima yang sudah ditandatangani kepala kantor serta distempel kantor yang
bersangkutan sebanyak 3 rangkap (asli bermeterai Rp 6.000,00 satu lembar dan tembusan
tidak bermeterai 2 lembar). Penggunaan kuitansi harus sesuai dengan contoh lampiran 1
dalam surat edaran ini;
5.2. Dalam permintaan droping sebagaimana butir 5.1 agar mencantumkan nomor rekening dan
nama bank penerima. Untuk mempermudah pengiriman droping disarankan untuk
menggunakan Bank Mandiri, Bank BNI, atau Bank BRI (rekening atas nama kepala kantor);
5.3. Permintaan droping beserta lampirannya dikirimkan ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
u.p. Kepala Bagian Keuangan:
5.3.1. untuk periode April s.d Juni 2004 paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan
tanggal 31 Mei 2004;
5.3.2. untuk periode Juli s.d September 2004 paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan
tanggal 31 Juli 2004;
5.3.3. untuk periode Oktober s.d Desember 2004 paling lambat diterima oleh Bagian
Keuangan tanggal 15 Oktober 2004;
5.4. Droping Biaya Koordinasi akan dikirim setelah permintaan droping diterima lengkap dan biaya
pengiriman/transfer ditanggung penerima;
6. Pertanggungjawaban penggunaan Biaya Koordinasi sesuai contoh lampiran 2, agar dikirimkan ke
Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak lengkap dengan bukti-bukti pengeluarannya:
6.1.1. untuk periode April s.d Juni 2004 paling lambat tanggal 31 Juli 2004;
6.1.2. untuk periode Juli s.d September 2004 paling lambat tanggal 31 Oktober 2004;
6.1.3. untuk periode Oktober s.d Desember 2004 paling lambat tanggal 15 Januari 2005.
Demikian untuk dimaklumi.
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
DJAZOELI SADHANI