KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 522/KMK.04/1998
TENTANG
BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, atas bunga simpanan yang tidak
melebihi batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada
anggotanya tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan;
b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan batas bunga simpanan anggota Koperasi
yang tidak dipotong Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
3. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 361/KMK.04/1998 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA
KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Batas seluruh bunga simpanan setiap anggota Koperasi yang tidak dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, adalah sebesar jumlah yang tidak melebihi
Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Pasal 2
Pelaksanaan teknis Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 605/KMK.04/1994 dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1998
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO