KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 539/KMK.03/2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 565/KMK.04/2000
TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya
dalam rangka penghapusan piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, perlu
menyempurnakan mekanisme usulan penghapusan piutang pajak dan penempatan besarnya
penghapusan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
Mengingat :
1 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4. Keputusan Menteri Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan
Penetapan Besarnya Penghapusan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 565/KMK.04/2000
TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 butir 2 diubah dan menambah 1 (satu) butir baru yaitu butir 3, sehingga keseluruhan
Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
piutang Pajak yang dapat dihapuskan adalah:
1. piutang Pajak yang tercantum dalam:
a. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);
b. Surat Ketetapan Pajak (SKP);
c. Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT);
d. Surat Tagihan Pajak (STP);
e. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
f. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
g. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB);
h. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar
Tambahan (SKBKBT);
i. Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (STB);
j. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding.
Yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah; atau
2. piutang pajak Wajib Pajak Orang Pribadi yang menurut data administrasi Kantor Pelayanan
Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dapat atau tidak mungkin
ditagih lagi, disebabkan karena:
a. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan atau meninggal dunia
dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli
waris tidak dapat ditemukan;
b. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
c. penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian Salinan Surat
Paksa kepada Penanggung Pajak melalui Pemerintah Daerah setempat;
d. hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; atau
e. sebab lain sesuai hasil penelitian.
3. piutang pajak Wajib Pajak Badan yang menurut data administrasi Kantor Pelayanan Pajak
atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi,
disebabkan karena:
a. Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang
saham, pemilik modal, atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan
atau likuidator, atau kurator tidak dapat ditemukan;
b. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi;
c. penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian Salinan Surat
Paksa kepada pengurus, direksi, likuidator, kurator, pengadilan negeri, pengadilan
niaga, atau Pemerintah Daerah setempat, baik secara langsung maupun dengan
menempelkan pada papan pengumuman atau media massa;
d. hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; atau
e. sebab lain sesuai hasil penelitian.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
setiap bulan Juni dan bulan Desember menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak
berdasarkan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada awal
bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya penyusunan disampaikan kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya.
(3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan
Piutang Pajak yang diteliti kepada Direktur Jenderal Pajak."
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO