KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 651/KMK.04/1994

                        TENTANG 

       BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN 
                YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, iuran yang diterima atau diperoleh 
    dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan penghasilan dana pensiun dari 
    modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, tidak 
    termasuk sebagai Objek Pajak;
b.  bahwa untuk dapat menyelenggarakan program pensiun dengan baik, penanaman modal yang 
    bersumber dari dana pensiun harus diarahkan ke sektor-sektor yang tidak bersifat spekulatif dan 
    beresiko tinggi;
c.  bahwa karena itu dipandang perlu untuk menetapkan bidang penanaman modal tertentu yang 
    memberikan penghasilan kepada dana pensiun yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan, 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983;
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet 
    Pembangunan VI;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU 
YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK 
PENGHASILAN.


                        Pasal 1

Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri 
Keuangan dari penanaman modal berupa :
a.  bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia, serta 
    Sertifikat Bank Indonesia;
b.  bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia;
c.  dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia, 
tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.


                        Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/1991 tanggal 
19 Juni 1991 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN 

ttd

MAR'IE MUHAMMAD