DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Desember 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 237/PJ.32/1996
TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN PPN TERUTANG ATAS USAHA RESTORAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 September 1996 perihal sebagaimana tersebut
di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
a. Usaha restoran PT. XYZ menghidangkan makanan/minuman pada tamu pada saat pesta
pernikahan di restoran tempat usaha.
b. Atas usaha restoran tersebut telah dipungut Pajak Pembangunan I oleh Dinas Pendapatan
DKI Jakarta.
c. Mohon penjelasan apakah restoran yang menyediakan/menghidangkan makanan/minuman
pada pesta pernikahan yang dilakukan di tempat usaha sendiri terutang PPN.
2. Sesuai Ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa makanan dan minuman
yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, tidak dikenakan PPN.
3. Sesuai ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1993, objek Pajak Pembangunan I antara
lain pembayaran atas pembelian makanan atau minuman termasuk tambahannya di rumah makan/
restoran.
4. Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, katering tidak termasuk dalam jenis jasa yang
dikecualikan dari pengenaan PPN.
5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, diberikan penjelasan sebagai berikut :
a. Sesuai ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1993, menyediakan/
menghidangkan makanan dan minuman pada acara pesta yang dilakukan di tempat usaha
sendiri adalah merupakan usaha restoran yang dikenakan Pajak Pembangunan I. Oleh
karena itu sesuai dengan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994,
kegiatan tersebut bukan merupakan obyek PPN.
b. Apabila disamping usaha restoran juga melakukan kegiatan usaha katering maka atas
penyerahan yang dilakukan sehubungan dengan usaha katering tersebut terutang PPN
dan PT. XYZ harus melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
Pjs. DIREKTUR
ttd
Drs. MOCH. SOEBAKIR