DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Maret 2007
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 13/PJ.13/2007
TENTANG
PEMBUATAN KODE WILAYAH BARU DALAM RANGKA
PENAMBAHAN/PEMECAHAN KANTOR PELAYANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mendukung kebijakan modernisasi dan reorganisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan
aplikasi Modul Penerimaan Negara (MPN), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa tindak lanjut dari kebijakan modernisasi di bidang struktur organisasi salah satu diantaranya
berupa penambahan atau pemecahan dan penggabungan Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan
PBB dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak menjadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
2. Khusus mengenai pemecahan kantor ini perlu dicermati tentang pengaturan wilayah kerjanya yang
disertai dengan pengkodean atas wilayah dimaksud.
3. Setiap wilayah administrasi mempunyai kode wilayah yang akan digunakan sebagai acuan untuk
pengadministrasian pembayaran. Selanjutnya kode wilayah ini akan dimanfaatkan sebagai tabel
referensi wilayah dalam aplikasi Modul Penerimaan Negara.
4. Berkenaan dengan uraian di atas, dengan ini disampaikan bahwa setiap perubahan yang bersifat
menambah wilayah administrasi baru (Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan) harus
menghubungi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
untuk mendapatkan kode wilayah baru bagi wilayah tersebut.
Dengan demikian masing-masing wilayah administrasi akan mempunyai kode wilayah yang unik, standar, dan
permanen sehingga tidak terjadi tumpang tindih kode wilayah dengan wilayah lain.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR TRANSFORMASI PROSES BISNIS
ttd.
ROBERT PAKPAHAN