DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Mei 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1199/PJ.52/1996
TENTANG
PENGISIAN FAKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Februari 1996 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Pokok masalah yang Saudara ajukan adalah :
a. Telah terjadi kesalahan cara pengisian dan pembetulan Faktur Pajak Standar yang salah
tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
b. Menurut pendapat Saudara, sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) dari Dasar
Pengenaan Pajak berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang PPN 1994, hanya dikenakan apabila Wajib Pajak tidak mengisi
Faktur Pajak selengkapnya, sedangkan dalam kasus yang Saudara ajukan Wajib Pajak telah
mengisi dengan selengkapnya, namun diisi tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2. Sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang PPN 1994 terhadap Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
tetapi tidak membuat atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak, dikenakan sanksi administrasi
berupa denda 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
3. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang PPN 1994 Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat
dikreditkan.
4. Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk
mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun
secara material. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan ditandatangani oleh pejabat
perusahaan yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Pembetulan dan
pengisian Faktur Pajak Standar yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku sama dengan Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengisi Faktur Pajak lengkap
namun tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sama dengan
Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, sehingga bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut,
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dikenakan sanksi administrasi
2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak dan bagi PKP pembeli yang menerima Faktur Pajak
tersebut, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 tidak dapat mengkreditkan
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO