DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1781/PJ.51/1997
TENTANG
SURAT KETERANGAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Memperhatikan surat Ketua Komisi APBN DPR RI Nomor TU.00/29/K.APBN/IV/1997 tanggal 21 April 1997 dan
Nomor TU.00/36/K.APBN/1997 tanggal 21 Mei 1997 perihal Surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah,
dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996
tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 jo. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995, maka atas pembelian rumah murah dari Perum Perumnas oleh :
Nama : Drs. XYZ
(Anggota Komisi APBN DPR RI)
Tipe Rumah : ---
Lokasi : Jl. A Blok X
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah, dengan ketentuan :
1. Penjualan rumah dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah.
2. Luas bangunan paling tinggi 70 m2 di atas kapling dengan luas paling tinggi 200 m2.
3. Harga jual bangunan rumah per m2 tidak melebihi 75% dari harga rumah dinas kelas C di daerah
yang bersangkutan,
4. Harga jual tanah matang per m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah dikalikan harga
jual tertinggi bangunan rumah per m2 dan dibagi dengan luas kapling,
5. Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan harga jual
tertinggi bangunan rumah per m2.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO