DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Desember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2692/PJ.51/1995
TENTANG
PPN ATAS PENGADAAN DAN PENYALURAN PAKET BENIH/BIBIT DAN SAPRODI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Oktober 1995 perihal peninjauan Dasar
Pembebanan PPN atas pekerjaan paket Proyek DPG-DKI Jakarta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 3 butir 1 dan Pasal 4 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, barang
hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau
disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil penyemaian, pembibitan, dan pembenihannya, tidak
dikenakan PPN.
2. Pada Pasal 2 angka 5 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995, ditetapkan bahwa atas penyerahan
makanan ternak dan unggas PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
3.1. Atas penyerahan benih sayur-sayuran, bibit buah-buahan, hasil peternakan termasuk pupuk
kandang, dan hasil perikanan tidak terutang PPN.
3.2. Atas penyerahan Furadan 3G terutang PPN.
3.3. Atas penyerahan pakan ternak dan pakan ikan PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
4. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah, pada saat
pengajuan pembayaran ke KPKN agar disamping disiapkan SSP atas transaksi-transaksi yang terutang
PPN juga disiapkan Faktur Pajak yang akan dicap PPN ditanggung oleh Pemerintah oleh KPKN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO