DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Mei 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1094/PJ.532/1998
TENTANG
PENEGASAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Desember 1997 hal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan informasi dan surat Saudara dinyatakan bahwa :
a. PD. XYZ melakukan usaha jasa persewaan ruangan, jasa pelataran/perparkiran dan
melakukan jasa pengelolaan pasar yang meliputi jasa keamanan, jasa kebersihan, jasa
administrasi dan jasa lainnya yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kegiatan di pasar,
dan memungut Iuran Biaya Pengelolaan Pasar (IBPP) kepada para pedagang serta karcis
kepada pedagang lemah.
b. Pemungutan PPN belum dilaksanakan, disebabkan kondisi dan situasi tidak menunjang.
c. Atas masalah tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan mengenai jenis Jasa Kena Pajak
yang terutang PPN dan besarnya tarif PPN, serta pembebasan PPN tahun 1992 sampai dengan
tahun 1997.
2. Sesuai Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa persewaan ruangan, jasa pelataran/
perparkiran dan jasa pengelolaan pasar tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jasa perparkiran yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah
dan dipungut Retribusi Daerah.
3. Sesuai dengan butir 3.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 tanggal
25 Agustus 1989, dinyatakan bahwa service charge yaitu balas jasa yang menyebabkan ruang yang
disewa tersebut dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, dapat terdiri biaya
listrik, air, keamanan, kebersihan dan biaya administrasi. Selanjutnya dalam butir 4.2. Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak tersebut dinyatakan bahwa atas service charge dikenakan PPN dengan DPP
40% dari jumlah service charge.
4. Sesuai ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan permasalahan yang dihadapi PD XYZ
pada butir 1 di atas, dapat kami tegaskan sebagai berikut :
4.1. Jenis Jasa Kena Pajak sehubungan kegiatan PD Pasar Jaya, adalah :
- Jasa Persewaan Ruangan,
- Jasa Pengelolaan Pasar, yang meliputi jasa keamanan, jasa kebersihan, jasa
administrasi dan jasa lainnya yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kegiatan
di pasar.
- Jasa pelataran/perparkiran
4.2. Besarnya PPN yang terutang adalah :
- atas Jasa Persewaan Ruangan terutang PPN sebesar 10% x biaya sewa;
- atas Jasa Pengelolaan Pasar terutang PPN sebesar 10% x 40% dari jumlah service
charge;
- atas Jasa Pelataran/Perparkiran terutang PPN sebesar 10% x biaya parkir.
Demikian untuk Saudara ketahui.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. ANSHARI RITONGA