DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Maret 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 503/PJ.51/1993
TENTANG
PENELITIAN LPS - E DALAM RANGKA RESTITUSI PPN/PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Januari 1993 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
738/KMK.00/1991 tanggal 29 Juli 1991 jo. angka 2 butir 2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-20/PJ.5/1992 tanggal 21 Oktober 1992, untuk kelancaran ekspor maka terhadap barang
ekspor tidak dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap barang ekspor dalam hal :
a. barang yang diekspor adalah lampit rotan, kayu gergajian, kayu olahan dan kayu cendana.
b. barang tersebut adalah barang yang terkena Pajak Ekspor (PE)/Pajak Ekspor Tambahan
(PET) terbatas pada rotan, kulit, kayu serta produk olahannya.
c. barang tersebut adalah barang yang mendapat fasilitas pembebasan atau pengembalian bea
masuk dan pungutan impor lainnya atas impor bahan baku/penolong dari barang ekspor
tersebut, terbatas pada barang-barang dalam rangka fasilitas yang ditangani oleh Badan
Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (BAPEKSTA KEUANGAN).
Adapun hasil pemeriksaan surveyor untuk barang ekspor seperti tersebut diatas dituangkan
dalam Laporan pemeriksaan Surveyor (LPS).
2. Sesuai dengan angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.5/1992 tanggal
21 Oktober 1992, guna meyakini barang-barang benar telah diekspor diminta agar KPP/KARIKPA pada
waktu melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN PKP eksportir, melakukan
pula penelitian terhadap :
a. asli Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) yang diterbitkan oleh PT. Sucofindo.
b. dokumen-dokumen lain untuk meyakini kebenaran ekspor yang tidak disyaratkan dilakukan
pemeriksaan baik oleh Surveyor maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dalam rangka penyelesaian restitusi PPN/PPn BM atas
nama PT XYZ hendaknya Saudara tetap memperhatikan :
a. Surat Edaran Menteri Muda Keuangan selaku Pgs. Direktur Jenderal Pajak Nomor :
S-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989.
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.5/1992 tanggal 21 Oktober 1992.
Namun demikian, mengingat barang yang diekspor oleh PT Aneka Tambang adalah emas murni,
sehingga atas ekspor tersebut tidak wajib LPS-E.
Oleh karena itu untuk meyakini bahwa barang tersebut benar-benar telah diekspor dapat diteliti
dokumen-dokumen lain yang mendukung, misalnya :
a. Statement of Fact atau serah terima barang antara PT XYZ dan Pembeli (yang mengimpor),
b. PEB yang telah disetujui Bea Cukai,
c. Air Way Bill,
d. Commercial Invoice kepada pembeli emas di Luar Negeri,
e. Nota Kredit Bank, yang merupakan bukti penerimaan hasil ekspor emas,
f. B/L yang bersangkutan,
g. Dan lain-lain.
Apabila dari dokumen-dokumen tersebut telah Saudara yakini kebenarannya, maka restitusi dapat diberikan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagai mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI, KS.