DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Mei 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 184/PJ.332/2000
TENTANG
PERMOHONAN FATWA/PETUNJUK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 20 Maret 2000 perihal dimaksud pada pokok di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan :
a. Pada tahun 1994 membeli sebagian tanah dari tanah hak milik adat atau girik dibayar lunas
termasuk PPN, selanjutnya pada tahun 1995 melakukan pendaftaran tanah tersebut ke BPN
untuk mendapatkan bukti kepemilikan tanah atau sertifikat atas tanah tersebut.
b. Pada tahun 1995 setelah mendapat IMB dibangun rumah dengan luas 221 m2 yang harga
bangunanya termasuk PPN dibebankan kepada Saudara.
c. Pada tahun 1996 membuat akta notariat pengikatan jual beli.
d. Pada tahun 1998 dilakukan pendaftaran ulang atas tanah tersebut ke BPN karena berkas
pendaftaran tanah terdahulu dinyatakan hilang dan disyaratkan adanya akta notariat jual beli
dan bukan akta notariat pengikatan jual beli.
e. Pada bulan Juni 1998 dibuatkan akta notariat jual beli dihadapan Notaris, sebelum UU BPHTB
diberlakukan.
f. Pada Januari 2000 diperoleh surat Keputusan Pemberian Hak Baru atas Tanah sebagai
kelanjutan dari Pelepasan Hak dari Kantor BPN yang memberi kewajiban untuk memenuhi
pembayaran BPHTB.
g. Berdasarkan hal tersebut di atas, Saudara mohon petunjuk/penjelasan mengenai :
- Apakah dalam menghitung BPHTB terutang didasarkan atas NJOP tanah tanpa NJOP
bangunan.
- Apakah dalam menghitung BPHTB terutang didasarkan atas NJOP tanah dan
Bangunan.
- Apakah dimungkinkan untuk dapat memperoleh keringanan dalam membayar
kewajiban BPHTB.
2. Selanjutnya dari dokumen-dokumen yang dilampirkan pada surat Saudara diketahui bahwa :
a. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 7274/IMB/1995 tanggal
18 Juli 1995 tentang Izin Mendirikan Bangunan, memutuskan pemberian izin kepada PT Fadent
Merapi Sindoro.
b. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan Nomor :
1.711.2/12/Hm/SK/2000 tanggal 13 Januari 2000 pada diktum menimbang huruf d menyebutkan
bahwa PT Fadent Merapi Sindoro telah menjual/mengoperkan sebuah bangunan rumah tinggal
beserta turutannya kepada Bambang Tri Puspito.
3. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (UU
BPHTB) mengatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2) UU BPHTB ditegaskan bahwa perolehan hak atas tanah
dan atau bangunan meliputi pemindahan hak atau pemberian hak baru.
4. Dalam Pasal 6 ayat (2) UU BPHTB antara lain diatur bahwa Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal
pemberian hak baru adalah nilai pasar Objek Pajak tersebut. Selanjutnya Pasal 9 ayat (1) UU BPHTB
antar lain mengatur bahwa saat yang menentukan pajak terutang atas perolehan hak tanah dan atau
bangunan untuk pemberian hak baru adalah sejak tangal diterbitkannya surat keputusan pemberian
hak.
5. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1999 tanggal 27 Mei 1999 mengatur bahwa
atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan BPHTB dalam hal sebagai berikut :
a. tanah dan atau bangunan digunakan untuk kegiatan untuk kegiatan sosial dan pendidikan yang
semata-mata tidak bertujuan mencari keuntungan;
b. kondisi tertentu tanah dan atau bangunan yang ada hubungannya dengan Wajib Pajak;
c. hibah kepada orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah;
d. tanah dan atau bangunan dialihkan sehubungan dengan Penggabungan Usaha (Merger) yang
telah memperoleh keputusan persetujuan penggabungan usaha dari Direktur Jenderal Pajak;
e. tanah dan atau bangunan yang dimiliki oleh Bank Ekspor Impor Indonesia, Bank
Pembangunan Indonesia, Bank Bumi Daya, dan Bank Dagang Negara sehubungan dengan
Pembentukan Bank Mandiri;
f. tanah dan atau bangunan sehubungan dengan lelang yang harga lelangnya lebih rendah dari
pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Hak Baru atas Tanah, maka atas
perolehan hak tersebut terutang BPHTB.
b. BPHTB terutang sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Hak Baru atas Tanah dan
dihitung berdasarkan NJOP tanah dan bangunan menurut SPPT tahun 2000 setelah dikurang
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp. 30.000.000,00
c. Atas BPHTB terutang tersebut tidak dapat diberikan keringanan atau pengurangan karena
tidak sesuai dengan uraian pada butir 5 tersebut diatas.
Demikian untuk diketahui.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur,
ttd
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan.