KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 346/KMK.017/2000
TENTANG
PENGELOLAAN REKENING DANA INVESTASI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan penerapan sistem pencatatan berbasis kas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara maka diperlukan suatu "rekening antara" untuk menampung transaksi yang berasal dari
pinjaman luar negeri yang diteruskan dalam bentuk pinjaman kepada BUMN, BUMD, dan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Moneter Nomor 07/KEP/DM/1971 tanggal 31 Desember 1971
telah dibentuk "rekening antara" untuk tujuan tersebut di atas, yang sekaligus di dalamnya telah pula
tetapkan penggunaan dana yang ditampung dalam rekening dimaksud;
c. bahwa penggunaan dana yang telah ditetapkan tersebut di atas perlu ditetapkan ulang untuk
disesuaikan dengan tuntutan peningkatan transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
negara, berkaitan dengan penyempurnaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai pengelolaan
Rekening Dana Investasi dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan;.
Mengingat :
1. Undang.-undang Perbendaharaan Indonesia Nomor 9 tahun 1968 tentang Cara Pengurusan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Negara Republik Indonesia;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran
Negara Republik Indonesia 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (perum) (Lembaran Negara
Republik Indonesia 1998 Nomor 16);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia. Nomor 355/M tahun 1999;
5. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/
Ketua Bapenas Nomor 185/KMK.03/1995, Nomor: KEP-031/KET/5/1995 tanggal 5 Mei 1995 tentang
Tatacara Perencanaan, Pelaksanaan/penatausahaan, dan Pemantauan Pinjaman/Hibah Luar Negeri
dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;.
6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1254/KMK.01/1992 tanggal 15 Desember
1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 259/KMK.017/1993 tanggal 27 Pebruari 1993
Tentang penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga dan Jasa Penatausahaan Penerusan pinjaman dalam
Rangka Bantuan Luar Negeri;
8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 374/KMK.01/1994 tanggal 1 Agustus 1994
tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk
dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN REKENING DANA
INVESTASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan:
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
2. Rekening Bendahara Umum Negara (BUN) adalah rekening nomor 502.000.000 atas nama Menteri
Keuangan Republik Indonesia pada Bank Indonesia, yang digunakan untuk menampung penerimaan
negara dalam kaitannya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Penerusan pinjaman luar negeri adalah pinjaman dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dan Pemerintah Daerah, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang sumber dananya
berasal dari pinjaman/hibah luar negeri kepada Pemerintah yang sejak awal oleh pemberi pinjaman/
hibah luar negeri dimaksudkan untuk diteruskan sebagai pinjaman kepada BUMN, BUMD, atau
Pemerintah Daerah tertentu.
4. Peminjam adalah BUMN, Bank Pemerintah, atau Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang dapat
memperoleh pembiayaan dalam bentuk Pinjaman Berdasarkan Keputusan ini;
5. Rencana Penggunaan Dana Pinjaman (RPDP) adalah rincian tentang rencana penggunaan dana yang
diajukan oleh penerima pinjaman.
6. Laporan Penggunaan Dana Pinjaman (LPDP) adalah laporan pertanggungjawaban atas penggunaan
dana yang telah dicairkan yang dibuat oleh penerima pinjaman.
BAB II
SUMBER DANA DAN PENGGUNAAN REKENING DANA INVESTASI
Pasal 2
Sumber dana Rekening Dana Investasi (RDI) terdiri dari:
a. Pembayaran kembali pokok pinjaman yang berasal dari pinjaman/hibah luar negeri yang
diteruspinjamkan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, dan penerima pinjaman lainnya;
b. Pembayaran kembali pokok pinjaman yang berasal dari RDI yang dipinjamkan kepada BUMN, BUMD,
Pemerintah Daerah, dan penerima pinjaman lainnya;
c. Pembayaran biaya administrasi, denda, dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari pemberian pinjaman
sebagaimana dimaksud dalam huruf "a" dan "b";
d. Pengembalian dana APBN yang dialokasikan oleh Pemerintah untuk pembiayaan investasi dan modal
kerja proyek-proyek pemerintah;
e. Dana APBN yang dialokasikan oleh Pemerintah untuk RDI guna pembiayaan investasi dan modal kerja
proyek-proyek pemerintah;
f. Pembayaran kembali dana talangan dari RDI yang telah dikeluarkan untuk pembiayaan program
Pemerintah.
Pasal 3
Penggunaan dana dari RDI adalah untuk :
a. pembayaran sebagian hutang luar negeri yang diteruspinjamkan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah
Daerah, dan penerima pinjaman lainnya;
b. pembiayaan suatu keperluan, yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan
ini.
Pasal 4
(1) Mekanisme penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf "a", dilakukan dengan
penyetoran secara bulanan dana dari RDI ke Rekening BUN atas jumlah yang telah ditetapkan
sebelumnya pada. Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(2) Penyetoran dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah dilakukan serta proyeksi
pemenuhan kewajiban penyetoran dana yang akan dilakukan untuk periode tahun anggaran tertentu
tidak menutup kemungkinan penyetoran tambahan atas dana dari RDI ke Rekening BUN sehingga
jumlah akhir seluruh penyetoran dana dimaksud melebihi jumlah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pasal 5
(1) Mekanisme pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf "b" hanya dapat dilakukan
melalui pinjaman.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk :
a. Pembiayaan investasi;
b. Pembiayaan modal kerja.
BAB III
KRITERIA KEGIATAN DAN PENERIMA PINJAMAN
YANG DAPAT MEMPEROLEH PEMBIAYAAN
DARI REKENING DANA INVESTASI
Pasal 6
(1) Pembiayaan melalui mekanisme pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dapat
dilakukan untuk keperluan:
a. Pembiayaan untuk menghasilkan/menyediakan barang atau jasa yang merupakan kebutuhan
dasar masyarakat, yang apabila pendanaannya dilakukan secara komersial, maka
kemampuan masyarakat belum memungkinkan untuk menjangkau harga barang atau jasa
termaksud;
b. Pembiayaan untuk menghasilkan/menyediakan barang atau jasa yang diperlukan untuk
mendukung keberhasilan suatu program Pemerintah, yang apabila pendanaannya dilakukan
secara komersial, maka harga barang atau jasa termaksud tidak memungkinkan tingkat
penggunaan yang memadai untuk mencapai sasaran keberhasilan program Pemerintah
tersebut;
c. Pembiayaan untuk menghasilkan/menyediakan barang atau jasa yang harus terjamin
ketersediaannya guna menghindarkan kemungkinan terjadinya kerawanan sosial, yang
apabila terjadi maka biaya pemulihan yang harus ditanggung Pemerintah akan lebih besar
daripada biaya untuk menghasilkan menyediakan barang atau jasa termaksud;
d. Pembiayaan untuk mempercepat perkembangan produk perbankan yang mampu mendorong
kegiatan ekonomi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah ke arah kemandirian
ekonomi sosial dari kelompok masyarakat termaksud.
(2) Pembiayaan suatu kegiatan berdasarkan ketentuan ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila didukung
data kuantitatif yang membuktikan bahwa kegiatan yang bersangkutan termasuk salah satu cakupan
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilaksanakan melalui BUMN yang
seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah, yang akan bertindak sebagai penerima pinjaman.
(4) BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. Laporan Keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir dinyatakan wajar tanpa syarat oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pernbangunan (BPKP) atau auditor independen;
b. Dinyatakan berada dalam kondisi keuangan yang baik dalam tahun terakhir oleh BPKP atau
auditor independen;
c. Tidak mempunyai tunggakan atas kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan pinjaman
kepada Pemerintah;
d. Manajemen perusahaan mempunyai kredibilitas dan integritas yang baik dalam kaitannya
dengan penggunaan dan pengembalian pinjaman.
(5) Dalam hal tidak terdapat BUMN yang akan bertindak sebagai penerima pinjaman untuk pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pembiayaan termaksud hanya dimungkinkan apabila
terdapat Bank Pemerintah atau BPD yang bertindak sebagai "executing bank", yang akan menanggung
seluruh risiko kredit yang timbul dari pinjaman dimaksud.
(6) Bank Pemerintah dan BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),
BAB IV
TATA CARA PERMINTAAN PEMBIAYAAN
DARI REKENING DANA INVESTASI
Pasal 7
(1) Untuk mendapatkan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), calon Peminjam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (5) harus mengajukan permintaan tertulis
kepada Menteri disertai lampiran sebagai berikut :
a. Studi kelayakan dari kegiatan yang akan dimintakan pembiayaan;
b. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh BPKP atau auditor
independen;
c. Laporan kinerja manajemen 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuat oleh BPKP atau auditor
independen;
d. Persetujuan dari Dewan Komisaris;
e. Rekomendasi departemen teknis menyangkut kelayakan kegiatan yang dimintakan untuk
dibiayai;
f. Data dari departemen teknis yang berhubungan dengan kegiatan yang dimintakan untuk
dibiayai.
(2) Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dapat meminta dokumen tambahan
apabila dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap kurang lengkap atau tidak
memadai.
(3) Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan memberikan jawaban mengenai
kekurangan atau terpenuhinya lampiran permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan tertulis sebagaimana dimaksud ayat
(1) diterima.
BAB V
EVALUASI DAN ANALISA
ATAS PERMINTAAN PEMBIAYAAN DARI REKENING DANA INVESTASI
Pasal 8
(1) Dengan tidak mengurangi arti pentingnya rekomendasi departemen teknis sebagaimana dimaksud
Pasal 7 ayat (1) huruf "e", Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan berhak
melakukan penelitian dan penilaian atas dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) pada kegiatan yang dimintakan pembiayaan dan dipenuhinya persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) oleh calon Peminjam.
(2) Penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada pengujian data
kuantitatif yang dijadikan dasar pendukung dimasukkannya kegiatan yang dimintakan pembiayaan
sebagai keperluan yang dapat dibiayai berdasarkan Pasal 6 ayat (1) serta penilaian data kuantitatif
yang menunjukkan dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf "c"
dan "d".
(3) Pihak yang mengajukan permintaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
wajib menyediakan data dan informasi untuk memungkinkan Departemen Keuangan cq. Direktorat
Jenderal Lembaga Keuangan melakukan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
(4) Departemen Keuangan cq Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dapat menyertakan lembaga lain
dalam melakukan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
(5) Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menetapkan hasil penelitian dan
penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja setelah disampaikannya pemberitahuan terpenuhinya lampiran permintaan pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
Pasal 9
(1) Dalam hal hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) menetapkan
bahwa kegiatan yang diusulkan termasuk kegiatan, yang dapat dibiayai berdasarkan ketentuan
Pasal 6 ayat (1) serta Peminjam telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4), maka Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan akan melakukan
evaluasi dan analisa terhadap keseluruhan aspek dari pembiayaan yang diminta BUMN untuk
menentukan kelayakan secara ekonomis dari kegiatan dimaksud.
(2) Evaluasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan berpedoman pada
penggolongan BUMN peminjam, termasuk tetapi tidak terbatas pada :
a. Analisa tingkat likuiditas, profitabilitas, leverage dan rentabilitas;
b. Analisa proyeksi cash flow;
c. Analisa proyeksi produk dan pemasarannya;
d. Analisa terhadap performance dari manajemen.
(3) Penggolongan BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal Lembaga Keuangan.
(4) Suatu kegiatan hanya dapat dinyatakan layak secara ekonomis untuk dibiayai sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) apabila kegiatan tersebut dapat menghasilkan pendapatan yang cukup untuk
mengembalikan pinjaman dan pinjaman tersebut tidak akan menurunkan kondisi kesehatan keuangan
BUMN yang melakukan pinjaman.
(5) Evaluasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk mendapatkan dasar
penetapan:
a. Plafond pinjaman;
b. Jadwal pencairan pinjaman;
c. Jangka waktu pinjaman;
d. Biaya administrasi;
e. Jadwal pembayaran kembali;
f. Mekanisme pengamanan kepentingan pemerintah sebagai pemberi pinjaman, termasuk
mekanisme pengamanan pengembalian pinjaman dan mekanisme pengamanan agar
penggunaan pinjaman tepat sasaran.
(6) Evaluasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penyampaian hasil penelitian dan penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
BAB VI
PEDOMAN PENENTUAN PERSYARATAN PINJAMAN
Pasal 10
(1) Penetapan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dilakukan berdasarkan pokok-pokok
pedoman sebagai berikut:
a. Plafond pinjaman ditetapkan sesuai dengan kebutuhan sesungguhnya pembiayaan dari
kegiatan yang bersangkutan, satu dan lain dengan memperhitungkan cash flow kegiatan
termaksud serta optimalisasi penggunaan setiap pengeluaran dalam kegiatan yang
bersangkutan;
b. Jadwal pencairan pinjaman ditetapkan berdasarkan tahapan pelaksanaan masing-masing
bagian kegiatan yang memerlukan pembiayaan dengan memperhitungkan penerimaan yang
diperoleh dalam masing-masing kegiatan;
c. Jangka waktu pinjaman ditetapkan dengan memperhitungkan tenggang waktu minimal
kemampuan Peminjam untuk memperoleh penerimaan dalam kegiatan termaksud, dengan
ketentuan :
- maksimum jangka waktu untuk pinjaman investasi adalah 13 (tiga belas) tahun
termasuk masa tenggang maksimum 3 (tiga) tahun;
- maksimum jangka waktu untuk pinjaman modal kerja adalah 2 (dua) tahun;
d. Biaya administrasi ditentukan berdasarkan margin yang dapat diperoleh Peminjam dalam
kegiatan termaksud, dengan ketentuan margin bersih yang diterima oleh Peminjam cukup
wajar dibandingkan dengan risiko usaha yang harus ditanggung, serta cukup memberikan
sisa penerimaan bagi Peminjam tanpa harus menurunkan tingkat kesehatan keuangan
Peminjam yang bersangkutan;
e. Jadwal pembayaran kembali pinjaman ditetapkan dengan mempertimbangkan cash inflow
dari kegiatan yang dibiayai serta secara wajar dan tidak membuka kesempatan bagi
Peminjam mendapatkan keuntungan dari pengendapan dana dari penerimaan dalam kegiatan
termaksud;
f. Mekanisme pengamanan kepentingan Pemerintah sebagai pemberi pinjaman ditetapkan
dengan memperhitungkan bahwa sasaran akhir dari kegiatan termaksud mendapatkan
manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan manfaat yang akan dinikmati oleh Peminjam
sebagai pelaksana dari kegiatan yang bersangkutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai variabel dan cara perhitungan yang dipergunakan sebagai dasar
penetapan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
Lembaga Keuangan.
BAB VII
PERSETUJUAN PINJAMAN
Pasal 11
(1) Dalam hal berdasarkan evaluasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) suatu
kegiatan dinyatakan layak secara ekonomis untuk dibiayai, maka Menteri akan menetapkan
persetujuan pembiayaan kegiatan dalam bentuk pinjaman, berikut persyaratan pinjaman pada
pembiayaan dimaksud, dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) hari kerja sejak ditetapkannya
hasil evaluasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6).
(2) Dalam hal berdasarkan evaluasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) suatu
kegiatan dinyatakan tidak layak secara ekonomis untuk dibiayai, maka Menteri akan memberitahukan
penolakan permintaan pembiayaan dimaksud disertai alasan penolakannya dalam jangka waktu paling
lama 8 (delapan) hari kerja sejak ditetapkannya hasil evaluasi dan analisa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (6).
(3) Persyaratan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. Plafond pinjaman, termasuk jadwal pencairan pinjaman;
b. Jangka waktu pinjaman, jadwal pembayaran kembali pinjaman, dan khusus pinjaman untuk
investasi dapat pula ditentukan masa tenggang;
c. Biaya administrasi;
d. Biaya komitmen dan denda;
e. Ketentuan lain yang diperlukan sehubungan dengan adanya ciri atau sifat spesifik dari
kegiatan yang dibiayai.
BAB VIII
PERJANJIAN PINJAMAN
Pasal 12
(1) Berdasarkan persetujuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditandatangani
suatu perjanjian pinjaman antara Pemerintah sebagai pemberi pinjaman dan pihak yang mengajukan
permintaan pembiayaan sebagai penerima pinjaman.
(2) Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Lembaga Keuangan untuk mewakili Pemerintah dalam
penandatanganan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Untuk penandatanganan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); Peminjam
diwakili oleh Direktur Utama atau anggota direksi yang lain sesuai dengan ketentuan mengenai hal
termaksud dalam anggaran dasar Peminjam yang bersangkutan.
(4) Direktur utama atau anggota direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya dapat
menandatangani perjanjian pinjaman setelah Dewan Komisaris dari Peminjam yang bersangkutan
memberikan persetujuan tertulis bahwa Peminjam termaksud akan menanggung segala konsekuensi
yuridis dari perjanjian tersebut.
(5) Perjanjian pinjaman antara Pemerintah dan Peminjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya harus memuat ketentuan mengenai:
a. Tujuan pemberian pinjaman;
b. Persyaratan pinjaman;
c. Tata cara pencairan pinjaman;
d. Tata cara pelaporan penggunaan dana pinjaman;
e. Tata cara pemeriksaan langsung;
f. Pelaporan dan pemeriksaan;
g. Hak dan kewajiban dari pemberi dan penerima pinjaman;
h. Sanksi untuk pihak yang gagal melaksanakan kewajibannya.
(6) Konsep perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan persetujuan
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) oleh Departeman Keuangan cq.
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan bersama dengan Peminjam dalam jangka waktu paling lama
20 (dua puluh) hari kerja.
(7) Perjanjian pinjaman antara Pemerintah dan Peminjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditandatangani selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak konsep
perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) selesai dibuat.
BAB IX
PENCAIRAN PINJAMAN
Pasal 13
(1) Untuk mencairkan dana pinjaman berdasarkan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bersangkutan, Peminjam
harus mengajukan permintaan pencairan dana secara tertulis kepada Menteri,
(2) Dalam hal pencairan dana pinjaman dilakukan satu tahap atau untuk pencairan tahap pertama,
permintaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. RPDP yang telah disahkan oleh komisaris utama atau anggota komisaris yang ditunjuk;
b. Surat pembukaan rekening atas nama Peminjam pada bank untuk menampung dana
pencairan pinjaman;
c. Surat penunjukan pejabat yang berwenang untuk mengajukan permintaan pencairan dana
pinjaman;
d. Surat penunjukan anggota komisaris untuk mengesahkan RPDP apabila diperlukan.
e. Dalam hal pembiayaan dilakukan untuk kegiatan yang pelaksanaannya oleh BUMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) maka harus pula dilampiri dengan kontrak
pembelian, pengadaan, atau pembangunann, yang dibuat oleh BUMN peminjam dengan pihak
ketiga untuk kegiatan yang dibiayai dengan dana pinjaman.
(3) Dalam hal pencairan dana pinjaman dilakukan lebih dari satu tahap, permintaan pencairan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk tahap kedua dan selanjutnya harus dilampiri dengan:
a. LPDP dari pencairan dana pinjaman tahap sebeluranya yang telah disahkan oleh komisaris
utama atau anggota komisaris yang ditunjuk;
b. Dokumen pendukung dari butir"a";
c. Rekening koran dari rekening sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf "b";
d. RPDP untuk tahap yang bersangkutan, yang telah disahkan oleh komisaris utama atau
anggota komisaris yang ditunjuk;
(4) Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan memberikan jawaban mengenai
kekurangan atau terpenuhinya lampiran permintaan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dan (3) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan pencairan
dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima.
(5) Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan melakukan penelitian dan penilaian
atas permintaan pencairan pinjaman dengan mendasarkan pada:
a. Plafond pinjaman dan jadwal pencairan pinjaman berdasarkan persetujuan Menteri atas
pembiayaan kegiatan dalam bentuk pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
b. Saldo pada rekening sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf "b"
c. Perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai;
d. Tunggakan pembayaran kewajiban yang berasal dari Peminjam dimaksud kepada pemerintah;
e. Informasi atau data yang menyatakan bahwa sebagian atau seluruh pembiayaan sudah tidak
diperlukan lagi.
(6) Dalam hal berdasarkan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) permintaan
pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui, Menteri akan menerbitkan surat
perintah kepada Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana dari RDI ke rekening Peminjam dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemberitahuan terpenuhinya lampiran
permintaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),
(7) Dalam hal berdasarkan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) permintaan
pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, Menteri akan menerbitkan surat
penolakan kepada BUMN dimaksud disertai dengan alasan penolakannya dalam jangka waktu paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja.
BAB X
MONITORING DAN PEMERIKSAAN
Pasal 14
(1) Berdasarkan dokumen-dokumen dan laporan yang disampaikan oleh Peminjam sebagaimana diatur
dalam perjanjian pinjaman maupun data/informasi yang berasal dari pihak lain, Departemen
Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan membuat data base pinjaman yang berisi
tentang data keuangan dan non-keuangan, baik yang berkaitan langsung dengan pinjaman maupun
yang berkaitan dengan Peminjam.
(2) Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan melakukan, penilalan secara terus
menerus atas berbagai aspek yang berpengaruh secara langsung pada tingkat risiko usaha dari
Peminjam, yaitu:
a. Aspek keuangan, yang mencakup penilaian atas perkembangan tingkat profitabilitas,
pertumbuhan volume penjualan, perubahan struktur hutang, dan stabilitas keuangan
perusahaan;
b. Aspek manajerial, yang mencakup penilaian atas kemungkinan adanya pergantian
manajemen Peminjam yang bersifat mendadak, tingkat efisiensi usaha dan perilaku
manajemen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya;
c. Aspek strategis, yang mencakup penilaian atas perencanaan strategis Peminjam, kelemahan
pada penerapan business plan, kelemahan dalam upaya-upaya pemasaran produk, dan
diversifikasi produk.
(3) Penilaian secara terus menerus atas berbagai aspek sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2)
bertujuan untuk memantau penggunaan dana pinjaman serta kondisi keuangan Peminjam secara
keseluruhan serta mengidentifikasikan kemungkinan terjadinya kegagalan pengembalian pinjaman
secara dini.
(4) Dalam hal diketahui kemungkinan akan terjadinya penyimpangan atas penggunaan dana pinjaman
atau kemungkinan perkembangan kondisi keuangan yang semakin memburuk dari Peminjam yang
berpotensi menimbulkan kerugian pada Pemerintah, maka Departemen Keuangan cq. Direktorat
Jenderal Lembaga Keuangan mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan risiko kerugian
dimaksud.
Pasal 15
(1) Dalam hubungan dengan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, ayat (3), Menteri dapat
melakukan pemeriksaan langsung terhadap Peminjam.
(2) Ketentuan tentang tata cara dan pedoman pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
(1) Setiap pemberian informasi yang menyesatkan dalam rangka penelitian dan penilaian sebagaimana
dimaksud Pasal 8 ayat (1) yang mempengaruhi ditetapkannya suatu keputusan yang salah mengenai
kelayakan diberikannya persetujuan pembiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (5) merupakan
tindakan yang menghambat pelaksanaan pengelolaan keuangan negara secara baik dan benar.
(2) Setiap pihak baik sengaja maupun tidak sengaja yang terlibat dalam pemberian informasi yang
menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap melakukan tindakan kriminaI, yang
klasifikasi pelanggaran hukum maupun pemrosesan tuntutan pidananya dilakukan oleh instansi yang
berwenang.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Agustus 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BAMBANG SUDIBYO