DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Oktober 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ.21/1988
TENTANG
SURAT TEGORAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) huruf a UU No. 6 TAHUN 1983 ditentukan bahwa Wajib Pajak harus
memasukkan SPT Tahunan selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak, Terhadap Wajib Pajak
yang tidak memasukkan SPT pada waktunya harus ditegor dan akan dikenakan sanksi berupa denda
administrasi sebesar Rp. 10.000,- sesuai Pasal 7 UU No . 6 TAHUN 1983. Tegoran akan dikeluarkan setelah
semua SPT direkam dengan computer.
Tatacara penerimaan SPT, perekaman dan penerbitan tegoran telah diatur dengan Surat Keputusan dan
Surat-surat Edaran, tetapi dalam prakteknya masih belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik, karena
sering terjadi tidak awasi, terutama pelaksanaan perekaman.
Akibat kurangnya pengawasan oleh atasan terhadap pelaksana, bisa terjadi bahwa Wajib Pajak yang telah
memasukkan SPT Tahunan pada waktunya dan telah menerima tanda terima, masih ditegor dengan Surat
Tegoran (KP.PPh 1N-1), karena SPT Tahunan Wajib Pajak belum/lupa direkam, seperti terjadi disalah satu
Inspeksi Pajak di Jakarta Raya.
Atas tegoran tersebut Wajib Pajak telah mengajukan protes kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tindasan
kepada Menteri Keuangan dan Menteri Muda Keuangan, sehingga Kepala Inspeksi Pajak yang bersangkutan
terpaksa mengirim surat permintaan maaf kepada Wajib Pajak.
Sehubungan dengan hal itu, diminta perhatian Saudara-saudara, supaya melakukan pengawasan langsung
atas pelaksanaan tugas oleh pelaksana ditiap unit, agar kejadian seperti tersebut diatas tidak berulang lagi.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD