DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Maret 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.52/1996
TENTANG
PPN ATAS JASA PERDAGANGAN (SERI PPN 31 - 95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa
Perdagangan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Yang dimaksud dengan Jasa Perdagangan adalah Jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada
pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau
menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Jasa
perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun jasa
mencarikan penjual.
2. Pengusaha pemberi jasa perdagangan dan penerima jasa perdagangan dapat berada didalam Daerah
Pabean atau diluar Daerah Pabean. Dengan demikian jasa perdagangan tersebut dapat terutang PPN
atau tidak terutang PPN yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
2.1. Jasa perdagangan dikenakan PPN dalam hal :
a. Pengusaha jasa Perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan
berada di dalam Daerah Pabean;
b. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan
berada di dalam Daerah Pabean;
c. Pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang
selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah
Pabean;
d. Pengusaha jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean, sedang pembeli barang
selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah
Pabean;
e. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di luar Daerah Pabean,
sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah
Pabean;
f. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean,
sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah
Pabean.
2.2. Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal :
a. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean,
sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah
Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan
pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut
kepada pengusaha jasa perdagangan.
b. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean,
sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah
Pabean sepanjang pembeli barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan
pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh pembeli barang tersebut
kepada pengusaha jasa perdagangan.
c. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan
berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang berada di dalam Daerah
Pabean;
d. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli selaku penerima jasa perdagangan berada
di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang berada di dalam Daerah Pabean.
3. Apabila penjual tersebut pada butir 2.2.a atau pembeli tersebut pada butir 2.2.b mempunyai BUT di
Indonesia, maka sekalipun pembayaran atas penggantian jasa tersebut dibayarkan langsung oleh
pengusaha yang berarti tidak melalui BUT-nya di Indonesia, penyerahan jasa tersebut merupakan
penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean dan oleh karena itu terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER