DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Maret 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 427/PJ.513/2000
TENTANG
PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PERMOHONAN RESTITUSI
ATAS PENYERAHAN BUKU-BUKU EKS IMPOR OLEH CV. AB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 18 Februari 2000 hal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa :
a) Berdasarkan permohonan CV. AB tanggal 3 November 1998 serta surat rekomendasi dari
Departemen Agama Nomor : P.III/KU.03.1/265/1998 tanggal 24 November 1998, KPP
Surabaya Wonocolo telah mengeluarkan Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah atas
penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran agama yang
diterbitkan oleh Penerbit Indonesia, sedang atas penyerahan buku agama eks impor dan buku
berbahasa Inggris, PPN yang terutang tidak termasuk dalam kategori PPN yang Ditanggung
Pemerintah, karena buku-buku dimaksud sudah berada di Daerah Pabean Indonesia.
b) Berdasarkan surat dari Direktur PPN dan PTLL Nomor : S-2963/PJ.51/1998 tanggal 18
Desember 1998, buku-buku terbitan CV. AB termasuk dalam kategori buku-buku yang PPN
nya Ditanggung Pemerintah.
c) Atas hal tersebut pada butir b, CV. AB mengajukan restitusi atas penyerahan buku-buku eks
impor yang PPN nya telah terlanjur dibayar sebagian pada tanggal 30 Desember 1998.
d) Dari penelitian dokumen-dokumen yang Saudara lakukan, diketahui bahwa ternyata CV. AB
bukan sebagai Penerbit, melainkan hanya sebagai penyalur. Berdasarkan hal-hal tersebut di
atas, Saudara memohon penegasan apakah atas penyerahan buku-buku eks impor yang
dimaksud oleh PKP CV. AB tersebut PPN nya ditanggung Pemerintah, karena Saudara
berpendapat bahwa buku-buku eks impor tersebut sudah berada di Indonesia, sehingga PPN
yang terutang tidak dapat Ditanggung Pemerintah.
2. Sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor ; 397/KMK.04/1990 tanggal 30
Maret 1990 jo Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 396/KMK.04/1990
tanggal 30 Maret 1990, bahwa atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab
Suci dan buku-buku pelajaran agama, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Pemerintah.
3. Sesuai Pasal 28 ayat (3) jo ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 TAHUN 1994
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, bahwa dalam
hal terjadi kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah dipungut tersebut telah dilaporkan, maka
Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah
dipungut, namun atas pajak yang salah dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang
terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a) Dalam hal buku-buku yang di impor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang telah memperoleh
fasilitas Ditanggung Pemerintah, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan
buku-buku tersebut juga Ditanggung Pemerintah.
b) Apabila Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor buku-buku yang memperoleh
fasilitas Ditanggung Pemerintah tersebut dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak, maka PPN yang
telah dibayar tersebut dapat diminta kembali sepanjang belum dikreditkan atau dibebankan
sebagai biaya.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
Drs. Moch. Soebakir
NIP. 060020875
Tembusan :
1. Kepala Kanwil IX DJP Jawa Timur
2. Direktur CV. AB