DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Juli 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1659/PJ.532/1996
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS JASA KEPELABUHANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Juni 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996
tanggal 7 Mei 1996, atas penyerahan jasa kepelabuhan kepada kapal-kapal yang melakukan
pengangkutan orang dan/atau barang baik antar pelabuhan di Indonesia maupun dalam jalur
pelayaran internasional, berupa :
a. jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa telepon kapal;
b. jasa penumpukan barang dan jasa dermaga;
c. jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang,
Kapal Motor Penggandeng tipe B (BKMP), towing tractor, timbangan, dan pemadam
kebakaran;
d. jasa terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery, dan overbrengen;
e. jasa terminal peti kemas yang terdiri dari bongkar muat, gerakan kontainer, penumpukan,
dan mekanis;
f. jasa tanah bangunan yang terdiri dari sewa tanah, dan bangunan;
g. jasa rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan, dan telepon extension;
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung Pemerintah, sepanjang Penggantian atas
penyerahan jasa-jasa kepelabuhan tersebut merupakan kewajiban Perusahaan Pelayaran.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1, maka atas penyerahan jasa kepelabuhan yang
dilakukan oleh PT XYZPPNyang terutang ditanggung Pemerintah, sepanjang memenuhi ketentuan
tersebut diatas.
Apabila jasa tersebut diserahkan kepada pihak selain perusahaan pelayaran, maka atas
penyerahannya terutang PPN, yang Dasar Pengenaan Pajaknya adalah jumlah penggantian yang
diminta atau seharusnya diminta.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO