DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Agustus 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1907/PJ.51/1994
TENTANG
PPN DAN PPh ATAS IMPOR TELESKOP OLEH ICMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Juni 1994 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan
atas impor Barang Kena Pajak dan apabila termasuk barang mewah dikenakan juga Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor
538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun
1953, atas impor barang-barang berupa kiriman hadiah yang tujuannya untuk kesejahteraan rohani
penduduk atau maksud amal umum atau kebudayaan dan barang tersebut dikirimkan kepada
Badan-badan keagamaan, amal atau kebudayaan, maka PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 impor tidak
dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.
3. Mengingat barang-barang yang diimpor adalah :
Jenis barang : Komponen peralatan Astronomis
Jumlah barang : 3 unit ASTROSCAN dengan kelengkapannya
1 unit ASTROLIGHT VIEWER beserta kelengkapannya
1 unit STARSCOPE beserta kelengkapannya
3 stel RED & YELLOW DICHROIC FILTERS LENSES & FRESNEL
LENSES SPECTROSCOPES dll,
Accesories yang dibutuhkan merupakan barang hadiah dari Amerika Serikat kepada Proyek Teleskop
Rukyat Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM
tidak dipungut, sepanjang Bea Masuknya dibebaskan.Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990, pelaksanaan tidak dipungut PPN/PPn BM dilaksanakan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
II. PAJAK PENGHASILAN
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan No.
538/KMK.04/1990 jo. Pasal 7 huruf a Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 atas impor barang-
barang hadiah untuk keperluan ibadat umum, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, tidak dipungut
PPh Ps. 22.
2. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, atas impor komponen peralatan astronomis seperti dimaksud
pada butir I.3, tidak dipungut PPh Pasal 22 berdasar Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 538/KMK.04/1990, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain maka importir yang bersangkutan diharuskan
membayar PPh Pasal 25 atas handling fee sebesar 15% dari jumlah bruto handling fee yang
diterimanya.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER