DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 November 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 714/PJ.51/2006
TENTANG
TANGGAPAN ATAS KONFIRMASI ATAS KONSEP RPP DAN DAFTAR
PRODUK PERTANIAN PRIMER YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudra Nomor XXX tanggal XXX hal Konfirmasi atas konsep RPP dan daftar produk
primer pertanian primer yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
I. Barang-barang hasil pertanian yang akan dibebaskan dari pengenaan PPN
a. Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam pembahasan Tim Inter-Departemen disepakati bahwa
jenis-jenis produk primer pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah produk yang
diambil langsung dari sumbernya dan atau diproses awal dengan tujuan memperpanjang usia
simpan atau mempermudah proses lebih lanjut.
b. Namun demikian kami belum sependapat atas pembebasan PPN terhadap produk pertanian
berupa arang bongkah, ikan asin, ikan asap, ikan pindang, CPO, dan KPO.
c. Adapun alasan kami tidak setuju dengan pembebasan PPN sebagaimana dimaksud pada butir
2 adalah sebagai berikut :
* arang bongkah, ikan asin, ikan asap, dan ikan pindang
bahwa meskipun proses pembuatannya dilakukan dengan cara yang sederhana,
proses tersebut bukan lagi dimaksudkan untuk tujuan memperpanjang usia simpan
atau mempermudah proses lebih lanjut, tetapi sudah dimaksudkan untuk
menghasilkan barang jadi.
* CPO dan KPO
bahwa proses yang dilakukan untuk menghasilkan CPO dan KPO sudah merupakan
proses industrialisasi (pabrikasi) dan tidak dimaksudkan lagi semata-mata untuk
memperpanjang usia simpan.
II. Permasalahan Minyak Nilam, Minyak Sereh, Minyak Jarak, dan Minyak Atsiri
Setelah melakukan penelitian yang lebih mendalam ternyata produk pertanian berupa minyak nilam,
minyak sereh, minyak jarak, dan minyak atsiri masih terdapat dalam daftar produk pertanian primer
tersebut.
Perlu kami informasikan bahwa pada awal pembahasan rapat pembebasan PPN atas barang hasil
pertanian telah disepakati minyak cengkeh, minyak nilam, dan minyak atsiri tidak difasilitsi karena
produk-produk tersebut merupakan hasil penyulingan.
Oleh karena itu kami minta agar dilakukan perbaikan terhadap daftar produk pertanian primer dengan
menghpus produk pertanian berupa minyak nilam, minyak sereh, minyak jarak, dan minyak atsiri.
Demikian kami sampaikan.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1. Kepala Badan Litbang Industri, Dep. Perindustrian;
2. Kepala Badan Litbang Perdagangan, Dep. Perdagangan;
3. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Dep. Pertanian;
4. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;, Dep. Kelautan dan Perikanan;
5. Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Dep. Kehutanan;
6. Deputi Bidang Industri dan Perdagangan, Kementerian Koordinator Perekonomian;
7. Direktur PPN dan PTLL;
8. Direktur Peraturan Perpajakan.