DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 930/PJ.332/2006

                             TENTANG

       PENJELASAN MENGENAI SURAT KUASA KHUSUS UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Juli 2006 perihal mohon penjelasan, dengan ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara menanyakan apakah Saudara sebagai karyawan/pegawai pada 
    perusahaan Wajib Orang Pribadi yang bertugas mewakili dan menangani masalah perpajakan 
    perusahaan, berkewajiban untuk memiliki Surat Kuasa Khusus dan brevet yang diterbitkan oleh 
    Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    576/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.

2.      Dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 diatur 
    bahwa orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk 
    menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan 
    perpajakan.

3.      Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang 
    Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.03/2005 
    diatur hal-hal sebagai berikut :
    a.      Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa yang bukan pegawainya dengan
        suatu surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya 
        menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    b.      Ayat (2), bahwa kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai 
        berikut:
                1)      menyerahkan surat kuasa khusus yang asli; dan
                2)      menguasai ketentuan-ketentuan dibidang perpajakan;
        3)      tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau 
            tindak pidana lain dibidang keuangan negara.
    c.      Ayat (3), bahwa Kuasa dianggap menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, apabila telah memperoleh pendidikan di bidang 
        perpajakan yang dibuktikan dengan memiliki:
                1)      brevet yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
        2)      ijazah formal pendidikan dibidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga 
            pendidikan negeri atau swasta dengan status disamakan dengan negeri.

4.      Dalam Pasal 1 butir 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-188/PJ./2001 tentang Kuasa untuk 
    Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan antara
    lain diatur bahwa yang dimaksud dengan Seorang Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus 
    dari Wajib Pajak untuk menjalankan dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan 
    perundang-undangan perpajakan.

5.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa sepanjang Saudara adalah 
    karyawan pada perusahaan yang bertugas untuk mengerjakan administrasi perpajakan dan menangani 
    permasalahan perpajakan perusahaan tersebut, maka Saudara bukan merupakan Kuasa Wajib Pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-576/KMK.04/2000 dan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-188/PJ./2001, sehingga tidak harus mempunyai Surat 
    Kuasa Khusus dan brevet.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN