DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 September 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 930/PJ.332/2006 TENTANG PENJELASAN MENGENAI SURAT KUASA KHUSUS UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Juli 2006 perihal mohon penjelasan, dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan apakah Saudara sebagai karyawan/pegawai pada perusahaan Wajib Orang Pribadi yang bertugas mewakili dan menangani masalah perpajakan perusahaan, berkewajiban untuk memiliki Surat Kuasa Khusus dan brevet yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000. 2. Dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 diatur bahwa orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 3. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.03/2005 diatur hal-hal sebagai berikut : a. Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa yang bukan pegawainya dengan suatu surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. b. Ayat (2), bahwa kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1) menyerahkan surat kuasa khusus yang asli; dan 2) menguasai ketentuan-ketentuan dibidang perpajakan; 3) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain dibidang keuangan negara. c. Ayat (3), bahwa Kuasa dianggap menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, apabila telah memperoleh pendidikan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan memiliki: 1) brevet yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau 2) ijazah formal pendidikan dibidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta dengan status disamakan dengan negeri. 4. Dalam Pasal 1 butir 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-188/PJ./2001 tentang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan antara lain diatur bahwa yang dimaksud dengan Seorang Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa sepanjang Saudara adalah karyawan pada perusahaan yang bertugas untuk mengerjakan administrasi perpajakan dan menangani permasalahan perpajakan perusahaan tersebut, maka Saudara bukan merupakan Kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-576/KMK.04/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-188/PJ./2001, sehingga tidak harus mempunyai Surat Kuasa Khusus dan brevet. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL Pjs. DIREKTUR, ttd. ROBERT PAKPAHAN