tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190 TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILE (021) 5736191; SITUS: http://www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL [email protected]; [email protected]

 

 


NOTA DINAS

Nomor  ND-262/PJ2021 

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

:

1.

Sekretaris Direktorat Jenderal

 

 

2.

Para Direktur

 

 

3.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

 

 

4.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

 

 

5.

Para Tenaga Pengkaji

 

 

6.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

7.

Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Dari

:

Direktur Jenderal Pajak

Sifat

:

Sangat Segera

Lampiran

:

1 Set

Hal

:

Penegasan Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Tanggal

:

27 Juni 2021


          Sehubungan dengan perkembangan situasi COVID-19 berdasarkan data peta risiko Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), sebagai upaya peningkatan kewaspadaan pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal berikut:

1.

Pengaturan Work From Office (WFO) adalah sebagaimana yang diatur Nota Dinas nomor ND-253/PJ/2021 tanggal 21 Juni 2021 hal Pelaksanaan Work From Office (WFO) di Masa Pandemi COVID-19 bagi Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

2.

Kepala unit kerja wajib melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan unit kerjanya sebagai berikut:

 

a.

Mengoptimalkan kembali peran satuan tugas (Satgas) COVID-19 di unit kerjanya.

 

b.

Segera melakukan disinfeksi di seluruh ruang kantor dan peralatan kerja selambat-lambatnya 28 Juni 2021.

 

c.

Pada hari pertama pegawai melaksanakan WFO setelah pelaksanaan disinfeksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, pegawai wajib menunjukan hasil pemeriksaan rapid antigen dengan kesimpulan negatif

 

d.

Pemeriksaan rapid antigen sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara mandiri dan dapat dilakukan penggantian melalui DIPA unit kerja masingmasing.

 

e.

Kegiatan yang mengumpulkan pegawai atau pihak lain dalam jumlah besar secara bersamaan baik yang bersifat kedinasan (contoh: sosialisasi, konsinyering, dan rapat koordinasi) maupun non kedinasan (contoh: halal bihalal, dan pisah sambut) agar dilakukan secara virtual/daring. Dalam hal terdapat urgensi pelaksanaan kegiatan, kepala unit kerja wajib memastikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, memperhatikan peta zona risiko COVID19, dan mendapatkan ijin dari kepala unit kerja di atasnya.

 

f.

Membatasi pemberian ijin cuti secara selektif kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting lainnya.

 

g.

Membatasi pergerakan pegawai dan keluarganya dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

1)

melarang pergerakan/perjalanan pegawai dan keluarganya dari dan/atau ke zona merah kecuali untuk kondisi mendesak/terpaksa yaitu kondisi/situasi apabila pegawai tidak melakukan hal tersebut, dapat mengancam kesehatan dan keselamatan baik dirinya dan/atau keluarganya, atau kondisi yang berkaitan dengan meninggalnya salah satu keluarga inti (ibu, bapak, suami atau isteri, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari pegawai;

 

 

2)

membatasi pergerakan/perjalanan pegawai dan keluarganya dari dan/atau ke luar negeri/kota di luar zona merah termasuk kegiatan mudik lainnya

 

 

3)

Pegawai yang melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) dan 2) wajib memberitahukan kepada pimpinan unit eselon II dengan formulir sesuai lampiran **SE-42/PJ/2020**.

 

h.

Menginventarisasi, menyiapkan, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset kantor (misal: rumah dinas/mess) dalam rangka penyediaan tempat isolasi mandiri bagi pegawai (PNS/PPNPN) dan/atau keluarga yang terkonfirmasi positif COVID-19.

 

i.

Berkoordinasi dengan instansi lain (misal: Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan setempat) dalam hal tidak terdapat aset kantor yang dapat digunakan sebagai tempat isolasi mandiri.

 

j.

Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat jika terdapat pegawai (PNS/PPNPN) dan/atau keluarga yang mengalami kesulitan dalam memperoleh tempat perawatan COVID-19.

 

k.

Menginventarisasi pegawai (PNS/PPNPN) yang belum memperoleh vaksinasi COVID19 dan mengkoordinasikannya dengan Dinas Kesehatan setempat agar vaksinasi dapat segera dilaksanakan.

3.

Satgas COVID-19 setiap unit kerja diminta untuk:

 

a.

Menyosialisasikan, melaksanakan, memberikan keteladanan, mengawasi pelaksanaan perilaku hidup sehat, dan penerapan 5M+3T (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, t esting, tracing, dan treatment

 

b.

Memantau kondisi kesehatan pegawai terutama yang terkonfirmasi positif COVID-19.

 

c.

Membantu pegawai terkonfirmasi positif COVID-19 yang mengalami kesulitan dalam memperoleh tempat isolasi mandiri/tempat perawatan, dan/atau donor plasma konvalesen.

 

d.

Berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas COVID-19 di atasnya dalam hal terdapat hal-hal lain yang perlu komunikasikan lebih lanjut.

4.

Dalam rangka pelayanan kepada Wajib Pajak:

 

a.

Fungsi pelayanan di unit kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam huruf E angka 3 poin c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020. Khusus untuk saluran telepon dan/atau chat, yang semula diatur sebanyak minimal 5 (lima) nomor, diubah menjadi minimal 10 (sepuluh) nomor di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

 

b.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-32/PJ/2020**, relaksasi jangka waktu permohonan Wajb Pajak dan penyelesaian oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **29/PMK.03/2020** masih berlaku sampai dengan ditetapkan berakhirnya periode keadaan kahar oleh Presiden

 

c.

Relaksasi jangka waktu permohonan Wajb Pajak dan penyelesaian oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, mengacu pada:

 

 

1)

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-178/PJ/2020** dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-26/PJ/2020**;

 

 

2)

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-22/PJ/2020**.

 

d.

Kepala unit kerja agar menyosialisasikan kepada Wajib Pajak tentang pemanfaatan layanan digital Kring Pajak berupa:

 

 

1)

live chat: untuk layanan informasi perpajakan, layanan Lupa EFIN, pembuatan kode billing, informasi token, perubahan data Wajib Pajak, pengajuan Wajib Pajak Non Efektif, dan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif;

 

 

2)

email: untuk layanan informasi perpajakan; dan

 

 

3)

twitter: untuk layanan informasi perpajakan, layanan Lupa EFIN, pembuatan kode billing, dan informasi token

 

e.

Melaksanakan panduan teknis lainnya sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor **SE-34/PJ/2020** tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

5.

Ikhtisar terkait implementasi relaksasi dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan selama keadaan kahar akibat pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b dan c tersaji dalam lampiran nota dinas ini.

5.

Ketentuan ini akan ditinjau kembali sesuai dengan kondisi perkembangan penyebaran COVID-19.

 

 

        Dengan upaya bersama yang kita lakukan, semoga kita dapat terhindar dari penularan COVID-19 ini. Kepada semua pegawai yang sedang terinfeksi COVID-19, kita doakan supaya segera diberikan kesembuhan. Untuk pegawai yang telah meninggal dunia, semoga diberikan tempat terbaik di sisi-Nya.

          Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



ttd.


Suryo Utomo

Tembusan:

1.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak

2.

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak

3.

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak