DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 November 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3201/PJ.51/1996 TENTANG PPN ATAS JASA PEMBANGUNAN PROYEK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 09 Oktober 1996 dan dengan memperhatikan surat kami Nomor S-1909/PJ.51/1996 tanggal 6 Agustus 1996, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 jo. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 606/KMK.04/1994, jumlah pajak yang dapat diajukan permohonan untuk diangsur atau ditunda pembayarannya oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding. Permohonan tersebut diajukan dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan diluar kekuasaannya, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban pajaknya tepat pada waktunya. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka permohonan Saudara untuk diberikan keringanan dalam tata cara pembayaran PPN untuk perolehan jasa pembangunan proyek perkebunan kelapa sawit, dengan sangat menyesal tetap tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terdapat ketentuan yang mengatur hal tersebut. Dengan demikian sesuai dengan Pasal 3A dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PT XYZ tetap harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa pembangunan proyek perkebunan kelapa sawit tersebut. PPN atas penyerahan jasa pembangunan proyek perkebunan kelapa sawit yang dipungut oleh PT XYZ tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut oleh PT ABC Industri untuk Masa Pajak yang sama. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER