username: (NIP pendek)
password: (password SIKKA)
Inbound dan Media Sosial
https://djp-omni2.intranet.pajak.go.id/services/UnifiedAgentController/workspaces
username: (NIP pendek)@intranet.pajak.go.id
password: (password SIKKA)
Outbound
https://djp-wsfe1.intranet.pajak.go.id/services/UnifiedAgentController/workspaces
username: (NIP pendek)@intranet.pajak.go.id
password: (password SIKKA)
https://crmapp.intranet.pajak.go.id/djp/pages/login.php
username: (NIP pendek)@intranet.pajak.go.id
password: 1234
https://recapp.intranet.pajak.go.id/wfo
username: (NIP pendek)
password: (password SIKKA)
https://djp-analytics.intranet.pajak.go.id/AvayaAnalytics/servlet/AnalyticsWeb
username: (NIP pendek)
password: (password SIKKA)
https://epmmain.intranet.pajak.go.id/VoicePortal/
username: (NIP pendek)
password: DJP124578
ALPHA | International Phonetic Alphabet | |||
---|---|---|---|---|
BRAVO | CHARLIE | DELTA | ECHO | FANTA |
GOLF | HOTEL | INDIA | JULIET | KILO |
LONDON | MIKE | NOVEMBER | OSCAR | PAPA |
QUEBEC | ROMEO | SIERRA | TANGO | ULTRA |
VICTOR | WHISKEY | X-RAY | YANKEE | ZULU |
Alpha | International Phonetic Alphabet | |||
---|---|---|---|---|
Bravo | Charlie | Delta | Echo | Fanta |
Golf | Hotel | India | Juliet | Kilo |
London | Mike | November | Oscar | Papa |
Quebec | Romeo | Sierra | Tango | Ultra |
Victor | Whiskey | X-ray | Yankee | Zulu |
A lpha | International Phonetic Alphabet | |||
---|---|---|---|---|
B ravo | C harlie | D elta | E cho | F anta |
G olf | H otel | I ndia | J uliet | K ilo |
L ondon | M ike | N ovember | O scar | P apa |
Q uebec | R omeo | S ierra | T ango | U ltra |
V ictor | W hiskey | X -ray | Y ankee | Z ulu |
contoh NTPN:
Kring Pajak, dengan (nama udara agent), selamat pagi/siang/sore.
Dengan Bapak/Ibu siapa saya berbicara?
Ada yang bisa saya bantu?
Apa yang ingin ditanyakan?
Silakan … .
Perhatikan Keyword yang digunakan Wajib Pajak.
Jadi, Bapak/Ibu ingin menanyakan terkait …
Bisa dijelaskan lebih detil terkait transaksinya?
Di bagian mana dari ketentuan yang dirasa belum jelas?
Menemui kendala pada langkah apa?
Apakah ada pesan Error yang muncul?
Mohon menunggu sebentar, kami pastikan terlebih dahulu ketentuannya.
Bapak/Ibu…, terima kasih telah menunggu.
Terkait pertanyaan Bapak/Ibu…, … .
Apakah sudah jelas?
Apakah ada pertanyaan lain?
Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, Sukses Selalu
Selamat pagi/siang/sore, bisa dibantu?
Dengan Bapak/Ibu siapa saya berbicara?
Perhatikan Keyword yang digunakan Wajib Pajak.
Jadi, Bapak/Ibu ingin menanyakan terkait …
Bisa dijelaskan lebih detil terkait transaksinya?
Di bagian mana dari ketentuan yang dirasa belum jelas?
Menemui kendala pada langkah apa?
Apakah ada pesan Error yang muncul?
Mohon menunggu sebentar, kami pastikan terlebih dahulu ketentuannya.
Terima kasih telah menunggu.
Terkait pertanyaan Bapak/Ibu, … .
Apakah sudah jelas?
Terima kasih, selamat pagi/siang/sore, Sukses Selalu
Hai, Kakak.
Selamat pagi, Kak.
Sore, Kak.
Jawaban efisien dan mudah dipahami.
Tks*(inisial agent)
Interaksi pada twitter yang disarankan untuk tidak direspon. Yaitu atas:
Yth. Saudara/i (nama email)
Jawaban dan Dasar Hukum lengkap.
Penutup sesuai yang diseragamkan
(*inisial agent)
Dear, ….
With reference to your email on xxxxxxxxxx, we would like to inform you as follows :
Thank You,
Warm regards,
Information and Complaint Service
Directorate General of Taxes
(*Agent)
Interaksi pada e-mail yang disarankan untuk tidak direspon. Yaitu atas:
Selamat pagi/siang/sore, saya (nama udara agent) dari Kring Pajak.
Saya bermaksud menyampaikan beberapa informasi perpajakan.
Terima kasih atas kerjasama Bapak/Ibu … .
Menyapa dengan sapaan “Bapak” atau “Ibu”, kecuali diminta lain oleh Wajib Pajak.
Selamat pagi/siang/sore.
Selamat beraktivitas kembali.
Selamat pagi/siang/sore, saya (nama udara agent) dari Kring Pajak 1500200.
Apakah saya dapat berbicara dengan Bapak/Ibu … ?
(jika nomor yang dihubungi adalah telepon kantor)
Benar saya berbicara dengan Bapak/Ibu … ?
(jika nomor yang dihubungi adalah nomor pribadi)
Dalam hal tidak berbicara dengan WP yang bersangkutan: “Saya bermaksud untuk menyampaikan beberapa informasi terkait dengan panggilan telepon Bapak/Ibu.. pada hari … tanggal … ke Kring Pajak 1500200.”
Menindaklanjuti panggilan bapak/ibu sebelumnya pada tanggal … tentang … ke Kring Pajak 1500200, terdapat beberapa informasi yang perlu saya ralat/tambahkan. Yaitu … .
Terima kasih untuk waktunya Bapak/Ibu …
Selamat pagi/siang/sore, Sukses Selalu.
Rata-rata durasi dering telepon yang dilayani agent. Perhitungan dimulai sejak berdering hingga diangkat oleh agent.
ART = Total ringtime : ACD calls
Rata-rata durasi pemberian layanan oleh agent.
AHT = (ACD time+hold time + ACW time) : (ACD calls)
Persentase pendokumentasian interaksi ke dalam aplikasi yang tersedia berdasarkan interaksi dari seluruh saluran.
CRM = (Total Interaksi yang didokumentasikan pada aplikasi)/(Total Interaksi)
Perbandingan antara durasi bicara dibandingkan durasi layanan.
CE = Talk Time: ACD time
Persentase jumlah interaksi pemberian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, pemberian petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan berdasarkan permintaan masyarakat/Wajib Pajak melalui saluran telepon dan nontelepon.
Telepon
Percentage Answered Calls
= Total ACD calls : Total Incoming Calls
Non Telepon
Percentage Answered Chats
= Total Answered Chat in SLA : Total Answered Chat
Percentage Answered E-Mail
= Total Answered Email : Total Assigned Email
Rata-rata telepon yang dilayani per jam online.
CPH = Total ACD calls : Staffed Time
Komponen penilaian produktivitas yang digunakan untuk mengukur tingkat kepatuhan dan ketepatan agen dalam memenuhi keseluruhan jadwal pemberian layanan melalui saluran telepon maupun nontelepon yang telah disiapkan oleh Workforce Management (WFM).
Penyesuaian ATS dapat dilakukan atas (ND-12/LIP.2/2019):
dalam waktu paling lambat 3 hari setelah keadaan tidak online terjadi.
Menjaga kerahasiaan data penelepon/ Wajib Pajak dengan serangkaian pertanyaan dan/atau pembuktian sesuai standar yang ditentukan.
UNSUR PENILAIAN | |
---|---|
Inbound | Konfirmasi data WP untuk layanan transaksional yang diatur lebih lanjut dengan ND tersendiri. Jika agen tidak melakukan PORO yang seharusnya dilakukan, maka akan mengurangi nilai PORO dan ketepatan jawaban. Jika terdapat layanan yang bukan menjadi wewenang agen KLIP, maka poin PORO tidak terpengaruh, namun ketepatan jawaban mendapatkan nilai nol. |
Outbound | Verifikasi nama WP yang bersangkutan dan identitas penerima telepon (nama dan/atau hubungan dengan WP) |
Updating data WP Notes : jika agen tidak melakukan PORO maka isi campaign seharusnya tidak boleh disampaikan. Sehingga apabila hal ini terjadi, akan mengurangi nilai agen untuk PORO dan isi campaign. |
|
Media Sosial | Mengikuti prosedur kerahasiaan data WP. Untuk twitter, jawaban atas pertanyaan yang membutuhkan data-data WP diarahkan untuk berinteraksi via DM. Konfirmasi data WP untuk layanan transaksional yang diatur lebih lanjut dengan ND tersendiri |
Pengaduan | Konfirmasi data pelapor yang melakukan pengaduan |
Menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, serta mematuhi kode etik pegawai.
UNSUR PENILAIAN | |
---|---|
Uraian | Contoh |
Menjaga citra institusi | Tidak menjelek-jelekan atau mendiskreditkan institusi. Apabila agen menginformasikan bahwa aplikasi perpajakan sedang tidak dapat digunakan atau belum mengakomodir ketentuan yang ada, maka tidak dianggap menjelekkan institusi. |
Tidak berkata kasar kepada pelanggan | |
Tidak menyalahkan pegawai lain (terutama pegawai DJP). Apabila agen menyampaikan bahwa informasi dari KPP kurang tepat, maka agen tidak dianggap menyalahkan pegawai lain. Perlu diperhatikan cara menyampaikannya. Misal : “sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam … , mengenai hal tersebut diatur sebagai berikut … kami sarankan bapak/ibu untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan pihak KPP dengan menyampaikan ketentuan tersebut” |
|
Menghindari Konflik Kepentingan | Memberikan atau meminta nomor telepon pribadi, alamat email, ataupun kontak lain |
UNSUR PENILAIAN | |
---|---|
Inbound | Menuliskan interaction notes log pada CRM dengan benar dan tepat sesuai dengan panduan pengisian CRM |
Hanya membuka aplikasi/tampilan yang diperlukan saat online | |
Outbound | Menuliskan interaction notes log pada CRM dengan benar dan tepat sesuai dengan panduan pengisian CRM |
Hanya membuka aplikasi/tampilan yang sesuai dengan campaign | |
Media Sosial | Menggunakan Aplikasi secara tepat (TERMASUK FITURNYA) |
Hanya membuka aplikasi/tampilan yang diperlukan saat online | |
Pengaduan | Menuliskan interaction notes log pada CRM dengan benar dan tepat sesuai dengan panduan pengisian CRM |
Hanya membuka aplikasi/tampilan yang diperlukan saat online | |
ND-301/LIP/2019 1 hal
3 hari kerja setelah penilaian dilakukan oleh assessor
Dalam hal terjadi kendala sistem dan aplikasi, maka administrator membuat kompilasi laporan hasil penilaian kualitas agen sesuai dengan jadwal penilaian agen per batch (sebelum proses appeal) dan menyampaikan kompilasi tersebut kepada Seksi Operasional I dan II.
Berdasarkan kompilasi tersebut, agen melakukan appeal dalam jangka waktu 2 hari kerja sejak menerima kompilasi tersebut.
Langkah Appeal:
PER-07/PJ/2019 dan SE-11/PJ/2019
Pelayanan, Sarana, dan Prasarana Perpajakan
PER-21/PJ/2011, PER-22/PJ/2011, SE-11/PJ/2012
Kode Etik dan Disiplin Pegawai
PER-18/PJ/2014
Tindak Pidana Perpajakan
Telepon
1500200
Website
pengaduan.pajak.go.id
Twitter
@kring_pajak
SE-11/PJ/2019
NO | AKTIVITAS | SLA | EKSEKUTOR | |
---|---|---|---|---|
1 | Konfirmasi Kelengkapan | 5 | 7 | KLIP |
2 | Validasi Kelengkapan KLIP | 2 | ||
3 | Disposisi Pengaduan | 2 | 7 | P2 HUMAS |
4 | Analisis Kasus Pengaduan | 3 | ||
5 | Distribusi Pengaduan | 2 | ||
6 | Penugasan | 5 | 30 | UNIT TERLAPOR |
7 | Jawaban Pengaduan | 25 | ||
8 | Validasi Jawaban | 3 | 3 | P2 HUMAS |
9 | Disposisi Konfirmasi Akhir | 3 | 7 | KLIP |
10 | Konfirmasi Akhir | 4 | ||
11 | Validasi Hasil Konfirmasi | 3 | 4 | P2 HUMAS |
12 | Pengaduan Selesai | 1 |
*hari kerja
Sumber: Aplikasi SIKLIP
Migrasi Layanan Pengaduan Pajak
Berdasarkan ND-187/PJ.011/2007, Layanan Pengaduan Pajak resmi dipindah dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (cikal bakal inbound call center)
Pilot Project Aktivasi Non Filer
DJP meresmikan Pusat Aktivasi Wajib Pajak Non-Filer (PANF) dengan dukungan Technical Assistance Management Facility (TAMF) AusID (cikal bakal outbound call center)
Pembentukan Outbound Call Center
Outbound Call Center (OCC) didirikan sebagai pengembangan dari Pusat Aktivasi Wajib Pajak Non-Filer (PANF). OCC menjalankan fungsi himbauan perpajakan di bawah pengelolaan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Pembentukan Inbound Call Center
Direktorat Jenderal Pajak membentuk layanan informasi perpajakan dengan nama Kring Pajak 500200
Pembentukan Tim Call Center DJP
Tim Call Center DJP dibentuk sebagai pilot project Call Center yang terintegrasi dengan unit lain di lingkungan DJP.
Pembentukan KLIP-DJP
Penggabungan fungsi Inbound dan Outbound Contact Center DJP menjadi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP. Layanan yang diberikan berupa pemberian informasi perpajakan, aplikasi elektronik dan penerimaan pengaduan. (PMK No. 174/PMK.01/2012)
Kring Pajak Berganti Nomor Saluran Menjadi 1-500200
Sebagai akibat dari adanya perubahan dari pihak Telkom mengenai penomoran nomor telepon yang berimbas juga terhadap nomor Kring Pajak, terhitung mulai bulan Juli 2015 nomor layanan Kring Pajak berubah menjadi 1-500200. Masyarakat / Wajib Pajak dapat mengakses nomor 1-500200, baik melalui sambungan tetap (PSTN) maupun telepon seluler. Sedangkan untuk panggilan dari luar negeri, Kring Pajak dapat dihubungi melalui nomor (62)1500200.
Inisiasi Usulan Program 3C (Click, Call, Counter)
Dengan Perkembangan Era yang semakin Digital, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan menginisiasi kegiatan 3C (Click, Call, Counter) dengan tujuan memudahkan seluruh Wajib Pajak dalam melakukan kegiatan perpajakan. Program 3C dimasukan kedalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024.
PER-25/PJ/2016
tentang Penyelenggaraan Pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak
ND-550/LIP/2019
tentang Standar Penilaian Kualitas Kring Pajak 1500200
1 hal Klik pada kotak jenis layanan yang akan diberikan.
Boleh melalui layanan nonNPWP | Hanya melalui layanan berNPWP | Layanan PAP (berNPWP) | |
---|---|---|---|
Validasi NPWP | EFIN WP OP | Konfirmasi SPT | Perubahan Data WP |
Validasi NIK | EFIN WP Badan | Konfirmasi Sket PP 23 | Penetapan WP NE (WP OP) |
Informasi PKP | Kode Verifikasi (Token) | Konfirmasi SKF | Pengaktifan NPWP NE |
Kode Billing | Konfirmasi NTPN | Konfirmasi SKP/STP | Pemberitahuan NPPN |
Monitoring e-Reg | Monitoring Akun PKP | Sertifikat Digital | Pemutakhiran Mandiri |
Informasi Status NPWP | Monitoring Faktur Pajak | Monitoring Nota Retur | |
Konfirmasi NPWP (1060) | Recalculate Faktur Pajak |
https://administrasi-sidjpnine.intranet.pajak.go.id
Login ID NIP Pendek, password SIKKA
PORO LOLOS, boleh diinfokan (jika ditanyakan WP):
CRM
KUP > Lainnya-KUP > Validasi NPWP
Selamat pagi/siang/sore, Bapak/Ibu.
Kami dapat memvalidasi NPWP Bapak/Ibu, sepanjang Bapak/Ibu dapat melengkapi data berikut:
Silakan salin pernyataan berikut setelah selesai mengisi data:
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang bersangkutan/ pihak yang berhak mengakses informasi yang saya minta. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa saya bukanlah pihak yang berhak, saya bersedia menanggung akibat hukum dari perbuatan saya tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan di Negara Republik Indonesia”
Tks*(inisial agent)
https://administrasi-sidjpnine.intranet.pajak.go.id
Login ID NIP Pendek, password SIKKA
Bisa juga mengarahkan WP untuk cek mandiri di ereg.pajak.go.id/ceknpwp
> CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Layanan non-DLP > Referensi Data Wajib Pajak
https://e-nofa/admin/
(alternatif) https://e-nofa.intranet.pajak.go.id/admin/
Login ID NIP Pendek, password SIKKA
CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Layanan non-DLP > Pemberitahuan Informasi PKP
https://billing-djp/
(alternative) https://billing-djp.intranet.pajak.go.id/admin/
Login ID NIP Pendek, password SIKKA
Klik untuk Format DM Twitter
CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Layanan non-DLP > Pembuatan Kode Billing
Saya membutuhkan beberapa informasi mengenai wajib pajak dan detail pembayaran yang akan dilakukan.
Saya konfirmasi kembali untuk pembayaran pajak atas nama … dengan NPWP … atas pembayaran pajak … dengan masa pajak … senilai … .
Apakah sudah benar Bapak/Ibu … ?
Mohon menunggu sebentar Bapak/Ibu. (dalam hal aplikasi/web pembuatan kode billing jaringannya sedang lambat).
Silakan dicatat kode billing atas nama … dengan npwp … atas pembayaran pajak … dengan masa pajak … senilai … adalah xxx (sebutkan kode billing-nya).
Silakan diulangi kembali kode billing nya Bapak/Ibu … .
Perlu saya informasikan bahwa kode billing tersebut berlaku untuk jangka waktu 30 hari sejak pembuatan kode billing ini.
Kebenaran dari isian data pembayaran pajak merupakan tanggung jawab Wajib Pajak, maka dari itu sebelum melakukan pembayaran, mohon Bapak/Ibu pastikan Kembali kebenaran detail pembayaran pajaknya. Jika terdapat perbedaan data mohon tidak melakukan pembayaran dan silakan menghubungi kami kembali.
Pembayaran pajak dapat Bapak/Ibu lakukan melalui teller bank, internet banking, ATM, mesin EDC, Mini ATM yang berada di Kantor Pelayanan Pajak maupun kantor pos.
Dalam hal aplikasi/situs pembuatan kode billing mengalami kendala, agent dapat mengatakan:
“Mohon maaf Bapak/Ibu … saat ini pembuatan kode billing tidak dapat dilakukan karena sedang dalam perbaikan. Silakan menghubungi kami kembali di lain waktu (sekitar 30 menit lagi)”.
Keterangan Tambahan:
Selamat pagi/siang/sore, Bapak/Ibu.
Kami dapat membantu pembuatan kode billing Bapak/Ibu, sepanjang Bapak/Ibu dapat melengkapi data berikut:
1. NPWP;
2. Nama Wajib Pajak;
3. Alamat;
4. Jenis Pajak dan Jenis Setoran Pajak;
5. Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak;
6. NOP/Nomor STP atau SKP; dan
7. Jumlah Setoran Pajak;
Silakan salin pernyataan berikut setelah selesai mengisi data:
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang bersangkutan/ pihak yang berhak mengakses informasi yang saya minta. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa saya bukanlah pihak yang berhak, saya bersedia menanggung akibat hukum dari perbuatan saya tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan di Negara Republik Indonesia”
Informasi yang dapat diberikan sepanjang memenuhi 2 dari PORO berikut:
Data yang Diinfokan ke WP | Nama calon WP | email di e-Reg | Nomor Layanan |
---|---|---|---|
Nomor layanan | v | v | |
Status pendaftaran | v | v | v |
Metode Kirim | v | v | v |
KPP Pemroses | v | v | |
Nomor telepon KPP Pemroses | v | v | v |
CRM
Non NPWP dan Lainnya > Informasi Umum > Pendaftaran NPWP
https://administrasi-sidjpnine.intranet.pajak.go.id/auth/
+ http://sidjp:7777 (Pelaporan SPT Tahunan)
WP yang Bersangkutan:
PORO | NPWP | Nama | NIK | Alamat | Nomor Telepon | Tahun Pajak Terakhir SPT Tahunan* |
---|---|---|---|---|---|---|
OP | v | v | v | v | v | v |
Badan | v | v | v | v | v |
Pemohon Pihak Lain:
PORO | NPWP Pemohon | Nama Pemohon | Alamat Pemohon | Nomor Telepon Pemohon | Tahun Pajak Terakhir SPT Tahunan* | NPWP yang ditanyakan Statusnya | Nama yang ditanyakan Statusnya |
---|---|---|---|---|---|---|---|
OP/Badan | v | v | v | v | v | v | v |
Tanggapan jika PORO terpenuhi:
“Terima kasih atas validasi data yang Bapak/Ibu sampaikan, atas NPWP yang Bapak/Ibu sampaikan statusnya NE/DE/Aktif.”
Tanggapan jika PORO tidak terpenuhi:
“Mohon maaf berdasarkan validasi data yang kami lakukan, kami tidak dapat melanjutkan proses permohonan ini. Silakan pastikan kembali data yang kami validasi sebelumnya, kemudian hubungi kami kembali setelah data tersebut sudah Bapak/Ibu pastikan.”
CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Layanan non-DLP > Informasi Status NPWP
https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
https://administrasi-sidjpnine.intranet.pajak.go.id/auth/
+ http://sidjp:7777 (Menu > Pelaporan SPT Tahunan)
WP OP
WP Badan
Tanggapan jika PORO terpenuhi:
“Terima kasih atas validasi data yang Bapak/Ibu sampaikan, Bapak/Ibu terdaftar NPWP dengan nomor …”
Tanggapan jika PORO tidak terpenuhi:
“Mohon maaf berdasarkan validasi data yang kami lakukan, kami tidak dapat melanjutkan proses permohonan ini.
Silakan pastikan kembali data yang kami validasi sebelumnya, kemudian hubungi kami kembali setelah data tersebut sudah Bapak/Ibu pastikan.”
CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Layanan non-DLP > Konfirmasi NPWP
http://10.245.5.5:8080/login
Login ID NIP Pendek, Password SIKKA
CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Lupa EFIN > Diterima/Ditolak/Error/Lupa Password PDF
Selamat pagi/siang/sore, Bapak/Ibu.
Kami dapat memberikan informasi nomor EFIN Bapak/Ibu, sepanjang Bapak/Ibu dapat melengkapi data berikut:
Silakan salin pernyataan berikut setelah selesai mengisi data:
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang bersangkutan/ pihak yang berhak mengakses informasi yang saya minta. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa saya bukanlah pihak yang berhak, saya bersedia menanggung akibat hukum dari perbuatan saya tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan di Negara Republik Indonesia”
Tks*(inisial agent)
http://10.245.5.5:8080/login
LoginID NIP Pendek, password SIKKA
http://sidjp:7777 (pengecekan data pengurus dan SPT tahunan)
Login ID NIP Pendek, pass : SIDJP123
Klik untuk Format DM Twitter
CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Lupa EFIN > Diterima/Ditolak/Error/Lupa Password PDF
Selamat pagi/siang/sore, Bapak/Ibu.
Kami dapat memberikan informasi nomor EFIN Bapak/Ibu, sepanjang Bapak/Ibu dapat melengkapi data berikut:
Silakan salin pernyataan berikut setelah selesai mengisi data:
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang bersangkutan/ pihak yang berhak mengakses informasi yang saya minta. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa saya bukanlah pihak yang berhak, saya bersedia menanggung akibat hukum dari perbuatan saya tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan di Negara Republik Indonesia”
Tks*(inisial agent)
http://monitoring:8080/cektoken/login.php
(alternative) http://10.245.5.5:8080/efiling
Klik untuk Format DM Twitter
CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Permintaan Token > Diterima/Ditolak/Error
Selamat pagi/siang/sore, Bapak/Ibu.
Kami dapat memberikan informasi kode verifikasi (token) Bapak/Ibu, sepanjang Bapak/Ibu dapat melengkapi data berikut:
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang bersangkutan/ pihak yang berhak mengakses informasi yang saya minta. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa saya bukanlah pihak yang berhak, saya bersedia menanggung akibat hukum dari perbuatan saya tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan di Negara Republik Indonesia”
Tks*(inisial agent)
http://notifikasidatantpn.intranet.pajak.go.id:8088/klip/index.php
+ https://appportal.intranet.pajak.go.id/login/ (untuk pengecekan billing DJBC)
Klik untuk Format DM Twitter
CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Layanan Non-DLP > Konfirmasi NTPN
Selamat pagi/siang/sore, Bapak/Ibu.
Kami dapat memberikan informasi konfirmasi NTPN Bapak/Ibu, sepanjang Bapak/Ibu dapat melengkapi data berikut:
Silakan salin pernyataan berikut setelah selesai mengisi data:
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang bersangkutan/ pihak yang berhak mengakses informasi yang saya minta. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa saya bukanlah pihak yang berhak, saya bersedia menanggung akibat hukum dari perbuatan saya tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan di Negara Republik Indonesia”
Tks*(inisial agent)
https://e-nofa.intranet.pajak.go.id/admin
PORO | NPWP | Nama WP | Alamat | EFIN | KPP Administrasi |
---|---|---|---|---|---|
E-mail terdaftar di e-Nofa | v | v | v | v | |
Status Reset Aplikasi | v | v | v | v |
direset.
CRM
PPN > Aplikasi PPN > E-Nofa
https://e-nofa.intranet.pajak.go.id/admin
Pertanyaan:
Faktur Pajak telah Diganti atau Dibatalkan?
Pertanyaan:
Status Pengkreditan (Dikreditkan atau Tidak) dan Masa Pengkreditan PM?
Pertanyaan:
Apakah NSFP sudah terekam? (Ya atau Tidak)
CRM
PPN > Aplikasi PPN > E-Faktur Desktop back
https://e-nofa.intranet.pajak.go.id/admin
Menu Akun PKP > Input NPWP > Recalculate
1. NPWP;
2. Nama Wajib Pajak;
3. Alamat Wajib Pajak;
4. Jumlah Faktur Pajak yang tertera di aplikasi e-Nofa Wajib Pajak, pada salah satu Masa Pajak yang terdapat perbedaan data.
Tanggapan jika PORO terpenuhi:
“Terima kasih atas validasi data yang Bapak/Ibu sampaikan, data jumlah Faktur Pajak atas Wajib Pajak tersebut telah kami lakukan penyesuaian.”
Tanggapan jika PORO tidak terpenuhi:
“Mohon maaf berdasarkan validasi data yang kami lakukan, kami tidak dapat melanjutkan proses permohonan ini.
Silakan pastikan kembali data yang kami validasi sebelumnya, kemudian hubungi kami kembali setelah data tersebut sudah Bapak/Ibu pastikan.”
CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Layanan non-DLP > Recalculate Data Faktur Pajak
http://10.245.5.5:8080/login > (PORO 1-3) >Login ID PASS SIKKA
http://sidjp:7777 (Menu SPT > Detail Pelaporan)
Login ID NIP Pendek, pass : SIDJP123
CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Layanan non-DLP > Konfirmasi Pelaporan SPT
Selamat pagi/siang/sore, Bapak/Ibu.
Kami dapat memberikan informasi mengenai pelaporan SPT Bapak/Ibu, sepanjang Bapak/Ibu dapat melengkapi data berikut:
Silakan salin pernyataan berikut setelah selesai mengisi data:
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang bersangkutan/ pihak yang berhak mengakses informasi yang saya minta. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa saya bukanlah pihak yang berhak, saya bersedia menanggung akibat hukum dari perbuatan saya tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan di Negara Republik Indonesia”
Tks*(inisial agent)
rumahkonfirmasi.pajak.go.id
Akun DJP Online masing-masing agent
CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Layanan non-DLP > Konfirmasi SKET-PP23
SIDJP NINE-TPT (http://10.245.7.112)
CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Layanan non-DLP > Konfirmasi Validasi SKF
http://10.245.5.5:8080/login (PORO 1-3)
http://sidjp:7777 (PORO 4-8)
CRM
Lupa EFIN dan Permintaan Token > Layanan non-DLP > Konfirmasi Kewajiban Wajib Pajak
https://e-nofa.intranet.pajak.go.id/admin
PORO | Tanggal Valid | Status Revoke |
---|---|---|
NPWP | v | v |
Nama | v | v |
Alamat | v | v |
KPP Administrasi | v | v |
CRM
KUP > NPWP dan PKP > Sertifikat Elektronik
https://e-nofa.intranet.pajak.go.id/admin
Pertanyaan:
Nomor Nota Retur atau jumlah nota retur yang diterbitkan?
CRM
PPN > Aplikasi PPN > E-Faktur Desktop
https://ereg/login > LoginID NIP Pendek, password SIKKA
http://sidjp:7777 >(pengecekan data pengurus dan SPT tahunan) > Login ID NIP Pendek, password: SIDJP123
Inbound: ID SIKKA_Tanggal Interaksi_Waktu Interaksi
(eg. 830602722_12102020_1530)
Live Chat: ticket dolphin
CRM
Layanan Administrasi > Perubahan Data > Diterima/Ditolak/Penelusuran
Kring Pajak, dengan (nama agent), Selamat pagi/siang/sore
Dengan Bapak/Ibu siapa saya berbicara?
Silakan, ada yang bisa saya bantu?
Baik, jadi Bapak/Ibu xxx bermaksud melakukan perubahan data ya.
penggalian :
Sebelum melakukan perubahan data, terdapat beberapa hal yang harus kami validasi terlebih dahulu untuk memastikan Bapak/Ibu adalah pihak yang berwenang melakukan perubahan data tersebut (PORO).
Dari konfirmasi data (PORO) terdapat 2 kemungkinan:
Terima kasih atas validasi data yang Bapak/Ibu sampaikan. Jadi, perubahan data yang Bapak/Ibu ingin ajukan adalah … (berdasarkan hasil penggalian informasi). Boleh dibantu dengan data yang sebenarnya saat ini?
Baik, terima kasih, mohon menunggu sebentar.
Terima kasih telah menunggu. Untuk melanjutkan proses perubahan data ini, kami membutuhkan afirmasi pernyataan Bapak/Ibu mengenai permohonan ini. Silakan Bapak/Ibu jawab dengan ‘setuju’ apabila setuju, dan ‘tidak’ apabila tidak setuju.
transkrip khusus live chat
Terima kasih telah menunggu. Untuk melanjutkan proses perubahan data ini,
kami membutuhkan afirmasi pernyataan Bapak/Ibu mengenai permohonan ini. Jika Bapak/Ibu setuju, silakan Bapak/Ibu jawab menyalin ulang pernyataan afirmasi berikut.
“Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beri tahukan adalah benar dan lengkap.”
Baik, terima kasih atas afirmasinya. Kami akan segera proses permohonan perubahan data tersebut. Perubahan data akan diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja. Kami akan mengirimkan surat pemberitahuan perubahan data melalui email ke … (berdasarkan PORO) Silakan Bapak/Ibu melakukan pengecekan secara berkala.
Mohon maaf, permintaan perubahan data yang Bapak/Ibu sampaikan tidak dapat kami proses dikarenakan terdapat ketidakcocokan data yang baru saja kami validasi. Silakan pastikan kembali data yang kami validasi sebelumnya, kemudian hubungi kami kembali setelah data tersebut sudah Bapak/Ibu pastikan.
https://ereg/login > LoginID NIP Pendek, password SIKKA
http://sidjp:7777 >(pengecekan SPT tahunan) > Login ID NIP Pendek, password: SIDJP123
1. NPWP 2. Nama WP 3. NIK 4. Alamat tempat tinggal 5. Email terdaftar 6. No Telp/HP 7. Tahun, Status, Nominal SPT Terakhir (ditanya dan dianggap lolos PORO walau data tidak sesuai)
Inbound: ID SIKKA_Tanggal Interaksi_Waktu Interaksi
(eg. 830602722_12102020_1530)
Live Chat: ticket dolphin
“Berhasil dengan status 3” = Sukses
“Berhasil dengan status 2” = Hubungi TL/SPV
CRM
Layanan Administrasi > Penetapan Wajib Pajak Non Efektif > Diterima/Ditolak/Penelusuran
Kring Pajak, dengan (nama agent), Selamat pagi/siang/sore
Dengan Bapak/Ibu siapa saya berbicara?
Silakan, ada yang bisa saya bantu?
Baik, jadi Bapak/Ibu xxx bermaksud mengajukan permohonan NE ya.
penggalian :
Alasan yang Diperkenankan untuk permohonan melalui contact center:
Dari jawaban WP ada 2 kemungkinan:
Baik, terima kasih atas informasinya.
Sebelum melakukan penetapan NE, terdapat beberapa hal yang harus kami validasi terlebih dahulu untuk memastikan Bapak/Ibu adalah pihak yang berwenang melakukan perubahan data tersebut (PORO).
Dari konfirmasi data (PORO) terdapat 2 kemungkinan:
Bukan WP OP, dan/atau tidak memenuhi salah satu dari alasan yang dapat dilayani permohonan penetapan sebagai WP NE melalui contact center.
Mohon maaf, alasan yang Bapak/Ibu sampaikan tidak termasuk dalam alasan permohonan penetapan NE, kami tidak dapat melanjutkan proses permohonan ini.
Sebagai informasi, alasan penetapan NE dapat dilihat dalam PER-04/PJ/2020 Pasal 24.
Baik, jadi alasan permohonan NE adalah … untuk melanjutkan proses permohonan ini, kami membutuhkan afirmasi pernyataan Bapak/Ibu mengenai permohonan ini. Silakan Bapak/Ibu jawab dengan ‘setuju’ apabila setuju, dan ‘tidak’ apabila tidak setuju.
transkrip khusus live chat
Terima kasih telah menunggu. Untuk melanjutkan proses penonefektifan NPWP ini, kami membutuhkan afirmasi pernyataan Bapak/Ibu mengenai permohonan ini. Jika Bapak/Ibu setuju, silakan Bapak/Ibu jawab menyalin ulang pernyataan afirmasi berikut.
“Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan adalah benar dan lengkap.”
Baik, terima kasih atas afirmasinya. permohonan Bapak/Ibu segera kami proses. Kami akan sampaikan pemberitahuan penetapan NE melalui alamat email Bapak/Ibu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Info tambahan WAJIB DISAMPAIKAN:
Perlu kami informasikan kepada Bapak/Ibu bahwa dengan penetapan status NE ini, Bapak/Ibu masih memiliki kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sebelumnya seperti tunggakan pajak atau pelaporan SPT, maka tetap wajib melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut. setelah pelaksanaan kewajiban tersebut, maka status NPWP bapak/ibu akan menjadi aktif kembali..
Apabila afirmasi tidak setuju:
Mohon maaf, permohonan yang bapak/ibu sampaikan tidak kami lanjutkan sesuai afirmasi tidak setuju dari Bapak/Ibu.
Ada lagi yang bisa saya bantu?
Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali.
Mohon maaf, permintaan penetapan NE yang Bapak/Ibu sampaikan tidak dapat kami proses dikarenakan terdapat ketidakcocokan data yang baru saja kami validasi. Silakan pastikan kembali data yang kami validasi sebelumnya, kemudian hubungi kami kembali setelah data tersebut sudah Bapak/Ibu pastikan.
(tidak perlu sampaikan data apa yang tidak cocok, langsung ke salam penutup saja tanpa menawarkan bantuan lebih lanjut)
Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali.
https://ereg/login > LoginID NIP Pendek, password SIKKA
http://sidjp:7777 >(pengecekan data pengurus dan SPT tahunan) > Login ID NIP Pendek, password: SIDJP123
Data | OP (WNI) | Badan | IP | WBT |
---|---|---|---|---|
NPWP | √ | √ | √ | √ |
Nama WP | √ | √ | √ | √ |
NIK | √ | - | - | - |
Alamat tempat tinggal | √ | - | - | - |
Email terdaftar | √ | √ | √ | √ |
No. Telp/HP | √ | √ | √ | √ |
EFIN salah satu Pengurus (tercantum dalam SPT Tahunan yang telah jatuh tempo) | - | √ | - | - |
Inbound: ID SIKKA_Tanggal Interaksi_Waktu Interaksi
(eg. 830602722_12102020_1530)
Live Chat: ticket dolphin
“Berhasil dengan status 3” = Sukses
“Berhasil dengan status 2” = Hubungi TL/SPV
CRM
Layanan Administrasi > Penetapan Kembali WP NE > Diterima/Ditolak/Penelusuran
Kring Pajak, dengan (nama agent), Selamat pagi/siang/sore
Dengan Bapak/Ibu siapa saya berbicara?
Silakan, ada yang bisa saya bantu?
Baik, jadi Bapak/Ibu bermaksud mengajukan permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak NE ya?
Penggalian:
a. Untuk orang pribadi atau badan atau bagaimana pak/bu?
b. Ada beberapa alasan NPWP dapat diaktifkan kembali. Untuk alasan Bapak/Ibu mengajukan permohonan tersebut apa ya?
Dari jawaban WP ada 2 kemungkinan:
a) Baik, jadi alasan permohonan adalah … . b) Sebelum melakukan pengaktifan kembali WP NE, terdapat beberapa hal yang harus kami validasi terlebih dahulu untuk memastikan Bapak/Ibu adalah pihak yang berwenang melakukan perubahan data tersebut (PORO)
Dari konfirmasi data (PORO) terdapat 2 kemungkinan:
Mohon maaf, alasan yang Bapak/Ibu sampaikan tidak termasuk dalam alasan permohonan pengaktifan kembali WP NE. kami tidak dapat melanjutkan proses permohonan ini.
Ada lagi yang bisa saya bantu?
Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali.
Terima kasih atas validasi data yang Bapak/Ibu sampaikan. untuk melanjutkan proses permohonan ini, kami membutuhkan afirmasi pernyataan Bapak/Ibu mengenai permohonan ini.
Silakan Bapak/Ibu jawab dengan ‘setuju’ apabila setuju, dan ‘tidak’ apabila tidak setuju.
transkrip khusus live chat
Terima kasih telah menunggu. Untuk melanjutkan proses pengaktifan kembali NPWP NE ini, kami membutuhkan afirmasi pernyataan Bapak/Ibu mengenai permohonan ini. Jika Bapak/Ibu setuju, silakan Bapak/Ibu jawab menyalin ulang pernyataan afirmasi berikut.
“Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa saya mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP dengan alasan … .”
Baik, terima kasih atas afirmasinya. permohonan Bapak/Ibu, segera kami proses sesuai dengan antrian yang ada. Kami akan sampaikan pemberitahuan pengaktifan kembali melalui email Bapak/Ibu.
WAJIB DISAMPAIKAN:
Setelah permohonan ini selesai, maka NPWP tersebut sudah aktif kembali dan dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Ada lagi yang bisa saya bantu?
Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali.
Mohon maaf, permintaan pengaktifan kembali WP NE yang Bapak/Ibu sampaikan tidak dapat kami proses dikarenakan terdapat ketidakcocokan data yang baru saja kami validasi. Silakan pastikan kembali data yang kami validasi sebelumnya, kemudian hubungi kami kembali setelah data tersebut sudah Bapak/Ibu pastikan.
https://tpt-sidjpnine.intranet.pajak.go.id/login
Inbound: NPPN_IP SIKKA_Tanggal Interaksi_Waktu Interaksi
(eg. NPPN_830602722_12102020_1530)
Live Chat: ticket dolphin
CRM
Layanan Administrasi > Pemberitahuan NPPN > Diterima/Ditolak/Cetak Ulang BPE
Kring Pajak, dengan (nama agent), Selamat pagi/siang/sore
Dengan Bapak/Ibu siapa saya berbicara?
Silakan, ada yang bisa saya bantu?
Baik, jadi Bapak/Ibu bermaksud mengajukan pemberitahuan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto ya.
Penggalian awal:
a. Untuk orang pribadi ya Bapak/Ibu?
b. Apakah pemberitahuan NPPN adalah untuk NPWP dari Bapak/Ibu sendiri?
c. Apakah pengajuan pemberitahuan NPPN ini sudah lebih dari 3 bulan dari tanggal terdaftar atau bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan dari Bapak/Ibu?
Baik, hari ini Bapak/Ibu ingin mengajukan pemberitahuan norma penghitungan penghasilan neto.
Sebelum melanjutkan layanan pemberitahuan NPPN ini, terdapat beberapa hal yang harus kami validasi terlebih dahulu untuk memastikan Bapak/Ibu adalah pihak yang berwenang menyampaikan pemberitahuan NPPN (PORO).
Terima kasih atas konfirmasi data yang Bapak/Ibu sampaikan
Dari konfirmasi data (PORO) terdapat 2 kemungkinan:
Mohon maaf, Bapak/Ibu, maka kami tidak dapat melanjutkan proses layanan ini.
layanan ini hanya dapat diajukan oleh WP yang bersangkutan/karena tidak sesuai ketentuan terkait jangka waktu 3 bulan tersebut
Ada lagi yang bisa saya bantu?
Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali.
Mohon menunggu sebentar permohonan pemberitahuan NPPN Bapak/Ibu sedang kami proses.
Untuk melanjutkan proses permohonan ini, kami membutuhkan afirmasi pernyataan Bapak/Ibu mengenai permohonan ini. Silakan Bapak/Ibu jawab dengan ‘setuju’ apabila bersedia dan ‘tidak setuju’ apabila tidak bersedia.
transkrip khusus live chat
Terima kasih telah menunggu. Untuk melanjutkan pemberitahuan penggunaan NPPN ini, kami membutuhkan afirmasi pernyataan Bapak/Ibu mengenai permohonan ini. Jika Bapak/Ibu setuju, silakan Bapak/Ibu jawab menyalin ulang pernyataan afirmasi berikut.
Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa saya mengajukan pemberitahuan norma penghitungan penghasilan neto.
Baik, terima kasih atas afirmasinya. Permohonan Bapak/Ibu segera kami proses sesuai dengan antrian yang ada. Selanjutnya dalam beberapa waktu ke depan, akan kami sampaikan Bukti Penerimaan Elektronik melalui email Bapak/Ibu
Ada lagi yang bisa saya bantu?
Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali.
Bapak/Ibu, di sini NPWP dimaksud statusnya adalan nonefektif (NE). Maka dengan penyampaian pemberitahuan NPPN ini akan sekaligus dilakukan aktivasi secara jabatan atas NPWP Bapak/Ibu sebelumnya yang berstatus NE. Untuk melanjutkan proses permohonan ini, kami membutuhkan afirmasi pernyataan Bapak/Ibu mengenai permohonan ini.
Untuk melanjutkan proses permohonan ini, kami membutuhkan afirmasi pernyataan Bapak/Ibu mengenai permohonan ini. Silakan Bapak/Ibu jawab dengan ‘setuju’ apabila bersedia dan ‘tidak setuju’ apabila tidak bersedia.
Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa saya mengajukan pemberitahuan norma penghitungan penghasilan neto.
(Jika WP tidak setuju)
Baik, terima kasih atas afirmasinya. Permohonan Bapak/Ibu segera kami proses sesuai dengan antrian yang ada. Selanjutnya dalam beberapa waktu ke depan, akan kami sampaikan Bukti Penerimaan Elektronik melalui email Bapak/Ibu
WAJIB DISAMPAIKAN :
Setelah permohonan ini selesai, maka NPWP tersebut sudah aktif kembali dan dapat
digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Ada lagi yang bisa saya bantu?
Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali.
Apabila WP tidak bersedia untuk dilakukan aktivasi atas status WP yang NE:
Mohon maaf, pemberitahuan NPPN yang Bapak/Ibu sampaikan tidak dapat kami proses dikarenakan Bapak/Ibu tidak bersedia untuk dilakukan pengaktifan kembali NPWP secara jabatan dari yang sebelumnya berstatus NE.
Jika Bapak/Ibu ingin mengajukan pemberitahuan NPPN, silakan menghubungi kami kembali atau mengajukannya melalui DJP Online pada bagian KSWP atau menyampaikan pemberitahuannya ke KPP
Selanjutnya layanan kami akhiri, terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali
Mohon maaf, pemberitahuan NPPN yang Bapak/Ibu sampaikan tidak dapat kami proses dikarenakan terdapat ketidakcocokan data yang baru saja kami validasi. Silakan pastikan kembali data yang kami validasi sebelumnya, kemudian hubungi kami kembali setelah data tersebut sudah Bapak/Ibu pastikan.
Apabila data email yang tidak cocok » agent dapat mengarahkan WP untuk perubahan data dan/atau mengajukan pemberitahuan NPPN secara online melalui DJP Online di menu KSWP (atau melalui KPP pun tetap dibuka).
Kring Pajak, dengan (nama agent), Selamat pagi/siang/sore
Dengan Bapak/Ibu siapa saya berbicara?
Silakan, ada yang bisa saya bantu?
baik jadi Bapak/Ibu xxx bermaksud mengajukan permintaan cetak ulang BPE atas pemberitahuan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto ya, Bapak/Ibu.
Penggalian awal:
a. “Sebelumnya, apakah Bapak/Ibu mengajukan Pemberitahuan NPPN di Kring Pajak 1500200 atau di Livechat pajak.go.id, Bapak/Ibu?”
b. Untuk orang pribadi ya Bapak/Ibu?
c. Apakah permintaan cetak ulang BPE tersebut untuk NPWP dari Bapak/Ibu sendiri?
Baik, hari ini Bapak/Ibu ingin mengajukan permintaan cetak ulang BPE NPPN
Sebelum melanjutkan layanan cetak ulang BPE NPPN ini, terdapat beberapa hal yang harus kami validasi terlebih dahulu untuk memastikan Bapak/Ibu adalah pihak yang berwenang menyampaikan meminta BPE NPPN.
Terima kasih atas konfirmasi data yang Bapak/Ibu sampaikan
Dari konfirmasi data (PORO) terdapat 2 kemungkinan:
Mohon menunggu sebentar permohonan cetak ulang BPE NPPN Bapak/Ibu sedang kami proses.
Bapak/Ibu, proses di kami sudah selesai. Permohonan Bapak/Ibu segera kami proses sesuai dengan antrian yang ada. Selanjutnya dalam beberapa waktu ke depan, akan kami sampaikan ulang Bukti Penerimaan Elektronik melalui email Bapak/Ibu.
Ada lagi yang bisa saya bantu?
Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali.
Mohon maaf, permintaan cetak ulang BPE NPPN yang Bapak/Ibu sampaikan tidak dapat kami proses dikarenakan terdapat ketidakcocokan data yang baru saja kami validasi. Silakan pastikan kembali data yang kami validasi sebelumnya, kemudian hubungi kami kembali setelah data tersebut sudah Bapak/Ibu pastikan.
Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali.”
https://ereg/login > LoginID NIP Pendek, password SIKKA
http://sidjp:7777 >(pengecekan data pengurus dan SPT tahunan) > Login ID NIP Pendek, password: SIDJP123
WP OP
WP Badan
Inbound: ID SIKKA_Tanggal Interaksi_Waktu Interaksi
(eg. 830602722_12102020_1530)
Live Chat: ticket dolphin
CRM
Layanan Administrasi > Pemutakhiran Mandiri > Diterima/Ditolak/Penelusuran/Tidak Selesai
Kring Pajak, dengan (nama agent), Selamat pagi/siang/sore
Dengan Bapak/Ibu siapa saya berbicara?
Silakan, ada yang bisa saya bantu?
Baik, jadi bapak/ibu ingin melakukan pemutakhiran/perubahan data ya?
Apakah Bapak /Ibu sudah memiliki akun djponline? Apakah sudah mencoba melakukan perubahan data melalui djponline di menu profil?
Sebelum layanan ini kami berikan, kami membutuhkan afirmasi dari Bapak/Ibu … bahwa data yang bapak/ibu sampaikan adalah benar sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Silakan jawab setuju jika bapak/ibu menyetujui.
transkrip khusus live chat
Terima kasih telah menunggu. Untuk melanjutkan proses pemutakhiran mandiri ini, kami membutuhkan afirmasi pernyataan Bapak/Ibu mengenai permohonan ini.
Silakan Bapak/Ibu jawab mengetik ulang afirmasi berikut.
“Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa data yang saya sampaikan adalah benar sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.”
Baik, terima kasih Bapak/Ibu.
Dalam proses pemutakhiran data terdapat beberapa hal yang perlu kami validasi terlebih dahulu, dapat dibantu menyebutkan hal-hal sebagai berikut » (PORO)
Baik terima kasih atas informasinya, mohon menunggu sebentar saya pastikan terlebih dahulu informasinya (agent input id rekaman dan alasan)
Bapak/Ibu … , terima kasih telah menunggu
Terima kasih bapak/ ibu …. Proses pemutakhiran data telah selesai, surat pemutakhiran mandiri WP akan dikirimkan melalui alamat email, silakan cek email Bapak/Ibu. Dan kami sampaikan bahwa kring pajak melakukan pemutakhiran data sesuai dengan data yang Bapak/Ibu sampaikan.
Perlu kami informasikan juga, apabila Bapak/Ibu mendapati data yang masih belum sesuai baik dalam surat tersebut maupun dalam akun djponline, silakan melakukan pemutakhiran kembali melalui djponline secara mandiri, kpp tempat bapak/ibu terdaftar atau menghubungi kami kembali.
Terima kasih telah menghubungi kring pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali.
Baik terima kasih atas informasinya. Namun mohon maaf, terdapat data yang tidak sesuai dengan database dalam sistem perpajakan, mohon pastikan NPWP, nama, atau alamat apakah telah sesuai.
Ada lagi yang bisa saya bantu?
Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi/siang/sore, selamat beraktivitas kembali.
*Berikut panduan aplikasi untuk OP WNI, untuk jenis lain seperti WNA, Badan, dan IP silakan sesuaikan langkahnya dengan yang ada di sistem.
Penyataan Afirmasi
ND-281/LIP.3/2022
Siapa yang dimaksud sebagai Wakil Wajib Pajak Badan yang berhak menerima layanan?
Pengurus
Penyelesaian layanan PAP Kring Pajak
Dilakukan pada saat interaksi di telepon atau live chat sedang berlangsung (telepon atau tiket belum ditutup).