P Y E V​ H
Y X U E᠎ D

Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah WP BUT bisa menggunakan Pasal 31E UU PPh?


Jawaban

Sesuai SE 02/PJ/2015, BUT merupakan subjek pajak luar negeri, sehingga tidak mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.

Dasar Hukum

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email