WP badan menggunakan pp 23/2018. Namun di pertengahan tahun omzet sudah mencapai 4,8 M. Untuk penggunaan PP 23 nya masih bisa digunakan hingga akhir tahun pajak bersangkutan kan ya mas,mbak. Untuk pelaporan SPTnya juga di tahun pajak tersebut yang dilaporkan itu penggunaan sesuai tarif pp 23/2018? ????????
betul, kalau pertengahan tahun omzet sudah lebih dari 4,8M, masih boleh menggunakan PP 23 sampai akhir tahun. Laporan SPT Tahunannya juga sesuai penghasilan yang didapat di tahun tersebut menggunakan PP 23. Dasar hukum Pasal 7 PP 23 2018
–
FDA