Mas, Mbak, pada perubahan penandatangangan efaktur kan ada legalisasi identitas, tetapi kalo pihak berwenang tidak bersedia memberikan legalisasi gmn karena aturan mereka?
secara ketentuan kta masih mengacu ke per24-2012, dan memang memerlukan fotokopi identitas yang telah di legalisasi, namun bila memang pihak penerbit identitas tidak dapat lagi memberi legalisasi, sarankan wp utk konsul ke kpp dahulu, karna belum ada aturan penegasan yang merubah ketentuan di per 24-2012.
–
RAD