kaya mengajukan permohonan pencabutan keberatan. setelah kami mengurimkan surat pembatalan keberatan berapa lama surat itu akan di balas oleh orang pajak???
Sesuai pmk 9/2013 pasal 11 terkait pencabutan keberatan, jangka waktu pemberian jawaban dari DJP tidak diatur, baiknya wp konfirmasi ke kpp.
–
KLG