Saya mau bertanya mengenai Peraturan Pajak terbaru tentang Pajak PPh 22. Jika UMKM sudah ada Surat Keterangan UMKM perlu tidak dipotong PPh 22? atau harus ada SKB PPh 22?
PMK 99/2018, jika memenuhi pasal 4 ayat 8, tidak dipungut pph 22
–
EAL