mau bertanya untuk pembuatan ID Billing atas PPh 4(2) jasa konstruksi. perusahaan saya menggunakan jasa konstruksi. lalu memotong pph 4(2) atas jasa pelaksana konstruksi tersebut. pada saat membuat SSP, ada ditanya subjek pajaksubjek. itu saya isi NPWP perusahaan saya atau NPWP lawan transkasi?
Tidak perlu pilih npwp lain, pilih npwp sendiri sehingga tidak perlu mengisikan data lawan transaksi
–
KLG