untuk PMK 6/PMK.03/2021 dibilang harus buat faktur pajak, untuk pasal 15 itu dibilang sesuai UU PPN. Berarti sudah ga boleh buat faktur pajak digunggung ya mas/mba ? dibilangnya Bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh Penyelenggara Distribusi atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
untuk pkp pe jika memenuhi ketentuan dapat digunggung.
–
KLG