mau menanyakan perihal pph final. jadi jika suami istri npwp gabung dan si istri pekerjaan bebas (konsultan) dengan pakai tarif normal dan sisuami jualan dengan tarif 0.5% apakah boleh? atau harus pilih salah satu ?
Setelah digali yg dimksud wp adalah pengisian spt tahunan suami, dg keadaan istri penghasilannya pekerjaan bebas dan menerima bukti potong lebih dari satu pemberi kerja. Maka nanti untuk penghasilan suami final dan istri dari usaha/pekerjaan bebas, maka status ptkp menjadi k/i/tanggungan.
–
KLG