form DGT dibuat brp kali? apakah setiap transaksi harus membuat DGT?
1 kali saja untuk 1 tahun (jangka waktu 12 bulan). diberikan kpd pemotong pertama yg kemudian input di aplikasi eSKD sampai dpt tanda terima yg nantinya diberikan kpd WPLN yg kemudian akan diberikan kpd pemotong ke2, ke3, dst
–
AMP