Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Bunga tidak dikoreksi fiskal” kalau wp tanya seperti ini dikasih dasar hukum tentang bunga atau biaya fiskal ya mas mba?

Jawaban

Boleh dikasih dua2nya. Diinfokan bahwa dlm pasal 6 UU PPh, biaya bunga, sepanjang berkaitan dg kegiatan usaha, adalah merupakan biaya yg dpt dikurangkan dr ph bruto. Kemudian, diberikan lagi dasar hukum yg berkaitan dg biaya bunga pinjaman ini (kecuali nomor SE).

Dasar Hukum

Editor

WSM