WP PKP menanyakan mengenai bonus yg diterima dan telah dikenai PPh 23 sebesar 15%, atas transaksi terkait perlu di terbitkan faktur pajak ?? bonusnya berupa uang yang sudah masuk rekening
Kalo emang bonusnya dalam bentuk uang, dan sepanjang ngga ada imbal balik bkp/jkp yg didapat sama yg ngasih bonus, artinya kan itu bisa jadi murni penyerahan uang aja, nah uang bukan bkp jadi ngga dibuatkan fp
–
NA