apakah ada ketentuan khusus terkait pembatalan/penggantian faktur pajak gabungan? atau sama saja seperti faktur biasa? terimakasih mas/mb
Untuk aturan atas FP Gabungan hanya diatur di Pasal 6 PMK-151/PMK.03/2013. Nah jika pembatalan/penggantiannya sepanjang tidak bertentangan dengan pasal 6 tersebut boleh dilakukan pembatalan/penggantian dengan mekanisme sama persis seperti FP biasa
–
DI