Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ada transaksi jasa konstruksi, dibayarkan 4 termin, sesuai ketentuan kan terutang saat dibayarkannya penghasilan, tapi lawan transaksi mau lunasi PPh nya diawal pembayaran.

Jawaban

Sesuai ketentuan tidak ada yang melarang, tapi perlu konfirmasi terlebih dahulu

Dasar Hukum

Editor

EII