PPh PS 25 OPPT menerima intensif pajak pengurangan 50% kan? Untuk bayar ps.25 opptnya di npwp cabang ya? kalau ada intensif pajak seperti ini, saya bayar 50% tetap pakai npwp cabang, dan 50% dilaporkan di npwp pusat apa betul?
Dapat insentif jika memenuhi pasal 12 pmk 9/2021. Iya cabang 50% pusat 50%
–
EK